Pelarian pelaku pengeroyokan polisi yang sempat buron berakhir di balik jeruji besi. Pelaku inisial U alias Kampeng (54) tersebut diamankan polisi di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kampeng terlihat lesu menundukkan kepalanya saat digiring Satreskrim Polresta Bandung. Kemudian kondisinya harus terpincang-pincang usai ditembus timah panah karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap satu orang pelaku yang kabur, yang DPO atas pengeroyokan anggota polisi Polsek Cimaung," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Minggu (24/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampeng berhasil melarikan diri setelah melakukan pengeroyokan kepada anggota Polsek Cimaung, Bripka Chepy Dwiki di Jalan Raya Banjaran Soreang, Kecamatan Cangkuang, beberapa hari lalu.
"Pada saat kejadian hari Rabu, Kamis teman-temannya yang lain kami tangkap sebanyak 4 orang. Ternyata pada saat kejadian Rabu malam yang bersangkutan sudah kabur ke Cianjur. Tersangka di Cianjur sampai dengan Jumat malam bisa kami amankan," katanya.
Kusworo menegaskan, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada polisi. Sehingga polisi langsung memberi timah panas kepada tersangka.
"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan melakukan perlawanan dan dikhawatirkan memiliki ancaman tersendiri, memiliki senjata api lainnya. Maka dilakukan tindakan tegas terukur, kami tembak di tempat kepada tersangka," jelasnya.
Kampeng merupakan residivis di tahun 2017 silam. Kemudian telah menjalani hukuman selama dua tahun.
"Iya dia residivis. Tapi dia bukan anggota ormas," ucapnya.
Kusworo menambahkan, tersangka ditetapkan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman kekerasan, dan lapisi lagi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Pasal 170 KUHP diancam lima tahun enam bulan, pasal 212 KUHP diancam satu tahu empat bulan, dan kepemilikan senjata ilegal diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Penyesalan Kampeng
Tersangka pengeroyokan polisi, U alias Kampeng (54) mengaku menyesal atas aksi sok jagonya. Dia juga membantah memiliki senjata api.
"Iya saya menyesal (mengeroyok anggota Polisi)," ujar Kampeng, kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023).
Kampeng menyatakan bukan anggota salah satu ormas manapun. Dia juga menepis perihal kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di kediamannya.
"Senjata bukan punya saya. Ada temen nitip, sama saya disimpen di rumah. Saya nggak bawa senjata pas pemukulan. Nggak pernah dipakai sama saya," katanya.
Dia menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi awalnya hanya cekcok dengan pengendara lain. Namun ada seseorang yang memisahkannya. Dirinya tak menyadari bahwa yang memisahkan tersebut adalah polisi.
"Saya pertamanya cuma cekcok sama pengendara mobil lain. Terus ada yang misahin. Saya nggak tahu dia polisi. Pas begitu dia buka jaket, oh dia anggota. Langsung saya pergi, tapi sempet mukul warga lain (pengendara motor). Alasannya saya pukul karena dia teriak-teriak, terus saya pukul," jelasnya.
Kampeng menyebutkan sempat dipenjara terkait kasus pencurian gas LPG pada tahun 2017 silam. Dia divonis selama satu tahun dan bebas tahun 2018.
"Dulu kasus maling gas divonis satu tahun setengah. Keluar tahun 2018," pungkasnya.
(mso/mso)