Garang di Jalan Keroyok Polisi, Berakhir Dibui

Round-up

Garang di Jalan Keroyok Polisi, Berakhir Dibui

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 24 Des 2023 11:00 WIB
Para tersangka pengeroyokan TS (54), EH (21), DS (26), dan AS (27) saat diamankan polisi.
Para tersangka pengeroyokan TS (54), EH (21), DS (26), dan AS (27) saat diamankan polisi. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Bandung -

Sejumlah pria nekat mengeroyok seorang anggota polisi di Jalan Raya Banjaran Soreang, Kabupaten Bandung. Aksi pengeroyokan tersebut terekam video dan viral di media sosial.

Aksi sok jago itu dilakukan di tengah kemacetan. Bahkan dengan santainya orang-orang tidak dikenal tersebut terus melakukan pengeroyokan.

Polisi tersebut diketahui ialah Bripka Chepy Dwiki. Ia terlihat menggunakan seragam, menggunakan jaket, dan mengenakan helm. Namun para pemura itu melakukan pengeroyokan hingga helm yang dikenakan polisi terlepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya, lagak sok berani para pemuda ini berujung diringkus polisi. Para pelaku ternyata dalam pengaruh minuman keras (miras) saat mengeroyok anggota Polsek Cimaung itu.

Usut punya usut, keempat pelaku yakni TS (54), EH (21), DS (26), dan AS (27) merupakan anggota ormas GBR, mengeroyok Bripka Chepy pada Rabu (20/12). Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

ADVERTISEMENT

"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).

Kusworo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat anggota polisi tersebut pulang melaksanakan kegiatan pengamanan. Chepy rencananya akan membeli susu untuk anaknya.

"Saat perjalanan pulang, melihat sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah satu sopir yang menyebabkan kemacetan. Pada saat sedang cekcok, polisi tersebut berusaha untuk melerai," katanya.

Chepy lantas jadi sasaran saat mengeroyok. Meski sudah membuka jaket dan menunjukkan dirinya polisi, Chepy masih jadi sasaran pemukulan.

"Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi. Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut. Walaupun sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah polisi," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Chepy mengalami luka di wajahnya. Kemudian telah dilakukan visum oleh penyidik Polresta Bandung.

"Korban ada luka lebam di bagian wajah. Sudah dilakukan visum dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bandung," ucapnya.

Mereka pun dibuat tak berkutik saat diamankan. Keempat pelaku hanya bisa tertunduk dengan lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berbaju tahanan Polresta Bandung berwarna biru, mereka harus mendekam di balik jeruji Polresta Bandung.

Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka dari 5 pelaku. Satu tersangka atas inisial U alias Kampeng (54) masih jadi buruan polisi.

Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan. Kemudian dilapisi dengan pasal 212 KUHP tentang barang siapa yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sah pada saat melaksanakan kedinasan.

"Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Dihukum siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan berkerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang dan Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.

(aau/sud)


Hide Ads