Seorang perempuan inisial A, 19 tahun di Kabupaten Sukabumi dianiaya seorang sopir angkutan umum. Selain digigit, korban juga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Informasi dihimpun detikJabar, peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial K (29), diduga dalam keadaan mabuk.
"Pelaku diketahui dalam keadaan mabuk di dalam angkutan umum. Saat ini sudah kita tangkap dan dalam proses pemeriksaan penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, kepada detikJabar dalam keterangan yang diberikan, Sabtu (23/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan korban saat itu tengah menaiki angkutan umum jurusan Cibadak - Warungkiara. Saat diperjalanan, tiba di wilayah Desa Bojong Galing, Kecamatan Bantargadung kendaraan angkutan umum itu berhenti. Posisi penumpang saat itu hanya korban sendirian.
"Modus operandi pelaku meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Namun korban menolak, pelaku, dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras," ujar Ali.
"Pelaku melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban. Hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya," tambah Ali.
Singkat cerita dalam keadaan terluka, korban berhasil meloloskan diri. Sejumlah warga sempat mengepung pelaku dan kendaraannya namun saat itu pelaku berhasil meloloskan diri.
"Pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum," lanjut Ali.
![]() |
Dalam penangkapan tersebut, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F1927-QO.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi," kata Maruly.
Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses lanjutan kasus ini.
(sya/tey)