Sebagaimana diketahui, keempat pelaku yang merupakan anggota ormas GBR ini melakukan pengeroyokan terhadap Chepy di Jalan Raya Banjaran Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung pada Rabu (20/12). Video pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial (medsos).
"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Tampang Lesu 4 Pengeroyok Polisi di Bandung |
Keempat tersangka yang melakukan pengeroyokan yakni TS (54), EH (21), DS (26), dan AS (27). Sementara itu satu tersangka atas inisial U alias Kampeng (54) masih dicari oleh polisi.
Kusworo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat anggota polisi tersebut pulang melaksanakan kegiatan pengamanan. Chepy rencananya akan membeli susu untuk anaknya.
"Saat perjalanan pulang, melihat sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah satu sopir yang menyebabkan kemacetan. Pada saat sedang cekcok, polisi tersebut berusaha untuk melerai," katanya.
Chepy lantas jadi sasaran saat mengeroyok. Meski sudah membuka jaket dan menunjukkan dirinya polisi, Chepy masih jadi sasaran pemukulan.
"Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi. Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut. Walaupun sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan. Kemudian dilapisi dengan pasal 212 KUHP tentang barang siapa yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sah pada saat melaksanakan kedinasan.
"Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Dihukum siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan berkerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang dan Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
(dir/dir)