Para pelaku pemukulan terhadap anggota polisi tak berkutik saat diamankan. Para pelaku tersebut di antaranya TS (54), EH (21), DS (26), dan AS (27). Sementara itu satu tersangka atas inisial U alias Kampeng (54) masih diburu oleh polisi.
Keempat pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus mendekam di balik jeruji Polresta Bandung.
Saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, empat tersangka tersebut hanya tertunduk dengan lesu. Mereka saat ini telah berbaju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat mereka datang menggunakan masker berwarna hijau. Kemudian tangan mereka diborgol dengan rapat.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, di Jalan Raya Banjaran Soreang, Kecamatan Cangkuang, Rabu (20/12/2023) pukul 17.30 WIB. Anggota polisi yang menjadi korban tersebut adalah anggota Polsek Cimaung, Bripka Chepy Dwiki.
"Setelah melakukan pencarian berdasarkan dengan video yang viral kami bisa langsung mengidentifikasi pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam, kita bisa amankan 4 tersangka dari 5 pelaku yang melakukan pengeroyokan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).
Kusworo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat anggota polisi tersebut pulang melaksanakan kegiatan pengamanan. Kemudian akan membeli susu terlebih dahulu untuk anaknya.
"Saat perjalanan pulang, melihat sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah satu sopir yang menyebabkan kemacetan. Pada saat sedang cekcok, polisi tersebut berusaha untuk melerai," katanya.
Para pelaku yang merupakan salah satu anggota Ormas GBR. Kemudian tak mengetahui yang melerai tersebut adalah anggota polisi dikarenakan menggunakan jaket.
"Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi. Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut. Walaupun sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah polisi," jelasnya.
Kusworo mengungkapkan ormas GBR tersebut tengah selesai menghadiri sebuah acara. Kemudian mereka masih terpengaruh minuman keras.
"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," bebernya.
![]() |
Dia menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya. Kemudian telah dilakukan visum oleh penyidik Polresta Bandung.
"Korban ada luka lebam di bagian wajah. Sudah dilakukan visum dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bandung," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan. Kemudian dilapisi dengan pasal 212 KUHP tentang barang siapa yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sah pada saat melaksanakan kedinasan.
"Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Dihukum siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Polisi di Garut Dikeroyok Tiga Pemuda Gegara Lerai Keributan':