Komplotan Ganjal ATM Asal Sumsel Kuras Duit Warga KBB Rp 20 Juta

Komplotan Ganjal ATM Asal Sumsel Kuras Duit Warga KBB Rp 20 Juta

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 22 Des 2023 16:07 WIB
Komplotan maling ganjal ATM yang kuras duit warga KBB hingga Rp 20 juta
Komplotan maling ganjal ATM yang kuras duit warga KBB hingga Rp 20 juta (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

AF alias Sukri (28), NI (32), SA (22), dan H (47) pasrah mendekam di balik jeruji besi. Mereka merupakan sindikat ganjal ATM yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Empat pria asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan itu diamankan beberapa hari lalu setelah menguras uang dari ATM seorang wanita warga Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Korban bernama Yulianingsih (52) harus kehilangan duit Rp 20,7 juta.

"Dari situ Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan, dan didapati keberadaan mereka di Kabupaten Subang. Mereka diamankan di sana saat hendak beraksi lagi mengganjal ATM," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus para pelaku melancarkan aksi kriminalnya yakni dengan mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan potongan plastik bekas botol air mineral yang dibentuk sedemikian rupa.

Potongan itu akan membuat kartu ATM milik sasarannya tidak bisa keluar setelah dimasukkan. Sementara ada pelaku lainnya yang mengamati gerak-gerik korban saat memencet PIN ATM.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku lainnya masuk dan berpura-pura membantu, padahal tujuannya supaya bisa mendapatkan kartu ATM itu. Korban kemudian diminta pulang dan laporan besok harinya, sehingga mereka bisa mencongkel lubang mesin ATM untuk mengeluarkan kartu," tutur Aldi.

"Setelah pelaku mendapat kartu ATM korban, kemudian mengambil isi saldo yang berada di kartu ATM korban di gerai ATM yang berbeda," imbuhnya.

Aldi mengatakan para pelaku sudah beraksi di delapan titik di wilayah Jawa Barat termasuk KBB dan Kota Cimahi dalam kurun waktu setahun belakangan.

"Jadi mereka ini menyasar ATM yang mereka temui sepanjang perjalanan mereka berpindah-pindah. Ada di Garut, Ciamis, Kabupaten Bandung, KBB, dan Cimahi," kata Aldi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat orang itu disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.

"Kita imbau di musim libur Nataru ini, masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan mesin ATM terutama di kawasan wisata," kata Aldi.

Tersangka Sukri, berperan sebagai kapten di sindikat tersebut. Ia merupakan orang yang mengkoordinir aksi ganjal ATM tersebut. Sukri mengaku mereka sengaja datang dari OKU Selatan menggunakan sepeda motor.

"Kami pakai motor dari OKU Selatan, kemudian ke Jawa Barat. Ya untuk melakukan aksi itu, sudah setahun ini. Saya menyesal," kata Sukri.

Sukri mengatakan uang yang mereka dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya operasional aksi kriminal mereka dari satu kota ke kota lainnya.

"Kita biasanya tidur di hotel, pindah ke kota lainnya. Terakhir ke Cimahi karena belum pernah datang ke kota ini. Uangnya buat biaya sehari-hari," tutur Sukri.




(dir/dir)


Hide Ads