Polisi Buru Tersangka Lain di Kasus Siswi SD yang Dijual ke 22 Pria

Kota Bandung

Polisi Buru Tersangka Lain di Kasus Siswi SD yang Dijual ke 22 Pria

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 22 Des 2023 14:00 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Bandung -

Penyidikan kasus TPPO yang dialami seorang siswi kelas 6 SD di Kota Bandung rupanya belum usai. Polisi saat ini sedang memburu satu pelaku lain yang diduga ikut menyetubuhi anak berusia 12 tahun tersebut.

"Kami masih memburu satu pelaku lain yang merupakan jejaring pertemanan dengan dua tersangka. Pelaku ini diduga ikut menyetubuhi korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra kepada detikJabar, Jumat (22/12/2023).

Namun, Agta belum bisa merinci identitas dan peran dari pelaku ini. Ia mengaku perlu meminta keterangan terlebih dahulu dari korban untuk menguatkan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan minta keterangan dulu dari berbagai pihak, termasuk kepada korban. Kita menunggu kondisinya dulu untuk bisa diambil keterangannya, setelah itu kita akan gelar perkara dan penetapan tersangka," pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus hilangnya siswi kelas 6 SD selama 3 pekan akhirnya menemui titik terang. Siswi tersebut ditemukan di sebuah apartemen setelah dilaporkan menghilang sejak 28 November 2023.

ADVERTISEMENT

Setelah polisi bergerak, dua pria yaitu DF (24) dan AD (18) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya yang mendalangi aksi tersebut, bahkan tega menjual korban sebanyak 22 kali ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Keduanya kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.




(ral/dir)


Hide Ads