Kata Rutan Kebonwaru Bandung soal Napi Kendalikan Sabu 7 Kg

Kata Rutan Kebonwaru Bandung soal Napi Kendalikan Sabu 7 Kg

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 22 Des 2023 16:00 WIB
Rutan kebonwaru klas 1 bandung
Rutan kebonwaru (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Narapidana Rutan Bandung atau Kebonwaru terlibat dalam pengendalian sabu-sabu seberat 7 kilogram. Pihak Rutan Kebonwaru buka suara soal pengungkapan tersebut.

Karutan Bandung Suparman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan sinergi antara Rutan Bandung dan Polrestabes Bandung. Semuanya bermula saat anggota Polrestabes Bandung menciduk seorang tersangka pada Minggu (3/12/2023), yang terindikasi bekerjasama dengan warga binaan rutan berinisial RF itu.

"Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap warga binaan oleh petugas rutan. Dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke rutan pada hari itu, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Suparman, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan itu, kemudian terungkap lah bandar sabu 7 kilogram yang dikendalikan seseorang berinisial P. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan bandar tersebut.

"Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan bandar tersebut oleh anggota dari Polrestabes Bandung, " ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun menegaskan komitmen zero narkoba di lingkungan Rutan Kebonwaru. Untuk itu, Suparman mengaku pihaknya terus menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum mengenai upaya pemberantasan narkotika.

"Rutan Bandung berkomitmen penuh untuk bekerjasama dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya khususnya terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika, " pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar jaringan peredaran sabu dengan mengamankan barang bukti seberat 7,032 kilogram. Salah satu sindikatnya, ternyata berstatus sebagai narapidana yang saat ini masih mendekam di Rutan Kelas I atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, ada 6 orang yang telah diamankan dalam sindikat peredaran sabu 7 kilogram tersebut. Mereka di antaranya DW (36), FS (43), RF (29) yang diketahui napi Kebonwaru, DDP (32), SL (32) dan P (37).

Mereka pun terancam dijeral Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 20 tahun hingga pidana mati.




(ral/dir)


Hide Ads