Napi Rutan Kebonwaru Bandung Kendalikan Peredaran Sabu 7 Kg

Napi Rutan Kebonwaru Bandung Kendalikan Peredaran Sabu 7 Kg

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 21 Des 2023 19:24 WIB
Ekspose pengungkapan peredaran sabu 7 kg di Kota Bandung.
Ekspose pengungkapan peredaran sabu 7 kg di Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikjabar).
Bandung -

Polisi membongkar jaringan peredaran sabu dengan mengamankan barang bukti seberat 7,032 kilogram. Salah satu sindikatnya, ternyata berstatus sebagai narapidana yang saat ini masih mendekam di Rutan Kelas I atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, ada 6 orang yang telah diamankan dalam sindikat peredaran sabu 7 kilogram tersebut. Mereka di antaranya DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), SL (32) dan P (37).

"Dari keenamnya ini, bandarnya adalah P dan satu orang lagi saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Bandung," kata Budi, Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sindikat ini menjalankan aksinya melalui perintah seorang DPO berinisial E. DPO tersebut memerintahkan P untuk mengambil sabu siap edar itu di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

P kemudian dibantu oleh DDP yang merupakan residivis untuk mengedarkan sabu tersebut. Sebelum sabu itu diedarkan, P menawarkan pekerjaan kepada SL supaya bisa menyimpan barang haram tersebut di indekosnya di wilayah Tapos, Kota Depok.

ADVERTISEMENT

P juga menghubungi RF yang merupakan napi Rutan Kebonwaru dan menawarkannya pekerjaan untuk mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Bandung. Meski berada dalam penjara, RF nyatanya bisa leluasa memperjual-belikan barang haram itu melalui bantuan rekannya, FS.

"RF (napi Rutan Kebonwaru) perannya sebagai operatot dan membeli sabu ke P. Sementara yang lain perannya sebagai pengedar, bandar besarnya P," ucap Budi.

Setelah RF dibantu FS, barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali melalui tangan DW. Sabu itu pun akhirnya direcah dan mulai diedarkan sejak akhir November 2023.

"Dan mungkin juga (sabu) akan dijual untuk pesta akhir tahun (di Kota Bandung). Kita tidak akan berhenti di sini, setelah ini akan melakukan pengungkapan lain," tegas Budi.

Setelah polisi turun tangan, penyelidikan puj diintensifkan sejak 1 Desember 2023. Lima dari 6 tersangka kemudian diciduk di tempatnya masing-masing mulai dari wilayah Lengkong, Kota Bandung; Cibubur, hingga Tapos, Kota Depok.

Mereka pun terancam dijeral Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 20 tahun hingga pidana mati.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads