Polres Sukabumi Kota turun tangan mengusut adanya penyewaan kos-kosan per jam. Diduga kos-kosan ini kerap dimanfaatkan untuk prostitusi terselubung.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengaku baru mengetahui terkait informasi mengenai penyewaan kos-kosan per jam. Menurutnya, jika penyewaan kos-kosan per jam itu murni untuk bisnis maka tidak ada masalah.
"Kalau menurut kami, jika itu bukan dilakukan atas dasar prostitusi sah-sah saja. Tapi kami baru mendengar informasi ini," kata Bagus kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain halnya jika penyewaan kos-kosan per jam itu ditunggangi dengan kegiatan prostitusi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada atau tidaknya kegiatan prostitusi tersebut.
"Kami akan dalami, informasi ini, akan kami tindaklanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder, dengan Pemerintah Daerah untuk mengajukan Perda, berupa penutupan dari Satpol PP kemudian kita juga akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti sejauh mana untuk mencari pasal-pasal yang menjerat adanya prostitusi," jelasnya.
Apabila terbukti, pihaknya tak akan segan-segan memberikan hukuman. Seluruh pihak mulai dari orang yang mempromosikan hingga penyewa kos-kosan.
"Apabila dia melakukan prostitusi maka dikenakan pasal prostitusi. (Tipiring?) Nggak, prostitusi itu bisa dikenakan beberapa pasal ya, dia memasarkan lewat online dikenakan ITE bisa, kemudian apabila kedapatan (prostitusi) bisa dikenakan (pasal) perzinahan juga," katanya.
"Kita baru dengar informasi ini makanya kami mohon warga masyarakat apabila menemukan hal ini segera melaporkan ke kami," sambungnya.
Sekedar informasi, fenomena sewa kos-kosan per jam terjadi di Kota Sukabumi tepatnya di wilayah Kecamatan Baros. Hal itu terungkap usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, penyewaan kosan per jam itu ternyata sudah terjadi sejak lama. Penyewa kos mempromosikan sewa kos per jam dengan terang-terangan melalui media sosial Facebook.
Kamar kos yang disewakan itu disewakan oleh pengekos terlebih dahulu yang menyewa untuk bulanan. Para pengekos 'nakal' itu mencari keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pemilik indekos.
"Sudah lama, cuman kita pendalaman juga, ini memang sudah diupload. Dengan beraninya mengupload kos-kosan yang bukan milikinya, promosinya lewat medsos. Menurut mereka (tarif) antara Rp25 ribu sampai Rp50 ribu," kata Ajat.
(yum/yum)