Respons Kubu Danu Saat Hakim Tolak Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Respons Kubu Danu Saat Hakim Tolak Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 19 Des 2023 21:00 WIB
Ketiga tersangka pelaku pembunuhan Tuti dan Amel didampingi pengacara saat bertolak ke Mapolda Jabar, Senin (23/10/2023).
Ketiga tersangka pelaku pembunuhan Tuti dan Amel (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Subang -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak perkara praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Kubu tersangka M Ramdanu atau Danu pun memberikan respons terkait dengan penolakan praperadilan tersebut.

Seperti diketahui, melalui tim kuasa hukumnya, ketiga tersangka yakni, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, serta Abi, mengajukan praperadilan dengan keberatan terkait penetapan tersangka pada kasus pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Dengan putusan penolakan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, mengaku bahwa hasil tersebut merupakan suatu proses perjalanan hukum yang menimpa warga negara secara adil dari pandangan hukum yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku tim kuasa hukum Danu bersyukur bahwa hakim telah menolak perkara praperadilan 3 tersangka. Dari hasil itu artinya ini sudah berjalan sesuai hukum yang berlaku dan hukum di Indonesia nyatanya masih adil," ujar Ahid saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (19/12/2023).

Menurut Ahid, jauh sebelum pengajuan praperadilan pada tiga tersangka ini, tim penyidik dari Polda Jabar telah bekerja dengan serius dalam mengungkap kasus kematian dari Tuti dan Amel. Dia pun juga beranggapan bahwa polisi telah memiliki bukti-bukti yang kongkrit dalam mengupas tabir di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam penolakan praperadilan ini, hakim berpandangan bahwa langkah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar telah sesuai dengan proses hukum yang adil. Semua bukti-bukti yang dimiliki polisi juga sepertinya sudah menguatkan bahwa tiga tersangka itu terlibat," katanya.

Desak 3 Tersangka Ditahan

Dengan ditolaknya praperadilan ketiga tersangka tersebut, pihaknya mendesak agar kepolisian segera menanhan ketiga orang itu.

"Ini kan hak-hak hukum yang dipegang oleh warga negara sudah dilakukan. Ketiga tersangka ini juga kan sudah mengambil hak itu juga sebagai warga negara namun akhirnya ditolak. Jadi untuk itu, kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap tiga tersangka ini dalam waktu dekat," ujar Ahid.

Dari proses pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu, Ahid beranggapan bahwa proses tersebut dinilai hanya untuk memperlambat berjalannya kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu tersebut.

"Kami juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh kubu Yosep cs ini hanya untuk mengulur-ngulur waktu dalam proses penanganan kasus pembunuhan ini. Jadi kalau sudah diputuskan dan praperadilannya ditolak seharusnya kami rasa sudah cukup buat mengadili semua tersangka," katanya.

Sebelumnya, sidang praperadilan dipimpin Hakim Tunggal PN Bandung Harry Suptanto. Sementara ketiga tersangka yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia diwakilkan kepada kuasa hukumnya.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Harry Suptanto saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Sekedar diketahui, polisi dalam kasus ini telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.




(dir/dir)


Hide Ads