Jaksa Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Jaksa Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 15 Des 2023 19:00 WIB
Suasana rekonstruksi pembunuhan Tuti-Amel di Subang
Suasana rekonstruksi pembunuhan Tuti-Amel di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Bandung -

Kejati Jawa Barat telah merampungkan analisa berkas perkara kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel. Hasilnya, jaksa sudah memberikan petunjuk kepada polisi supaya bisa melengkapi alat bukti atas kasus di Jalancagak, Subang tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas pembunuhan Tuti-Amel ke polisi. Pengembalian berkas atau P19 tersebut dilakukan pada Kamis (14/12/2023).

"Ya benar, sudah P19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa," katanya saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon seluler, Jumat (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, penyidik kepolisian perlu melengkapi 2 unsur alat bukti dari berkas perkara tersebut. Namun, Nur tidak merinci lebih lanjut mengenai petunjuk yang dilampirkan jaksa karena menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan.

"Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan 2 alat bukti sesuai dengan KUHAP. Tapi, kita sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sekedar diketahui, polisi dalam kasus ini telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)


Hide Ads