Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4-5 tahun kurungan penjara kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk dalam kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung. Ketiganya dinyatakan bersalah setelah mengakibatkan kerugian negara hingga senilai Rp 2,16 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12/2023), Ketua Majelis Hakim Hera Kartingsih memvonis Yana selama 4 tahun kurungan penjara. Kadishub Dadang Darmawan juga divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara hukuman Sekdishub Bandung Khairul Rijal diperberat menjadi 5 tahun kurungan penjara.
Setelah mendengar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hera Kartingsih memberi kesempatan kepada 3 terdakwa untuk menanggapi hukuman yang mereka terima. Yana dan Dadang menerima putusan tersebut, sementara Rijal mengaku akan pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima, Yang Mulia," kata Yana yang dikuti ucapan serupa oleh Dadang Darmawan saat diminta tanggapannya.
"Untuk terdakwa Khairur Rijal bagaimana?," kata Hera kepada Rijal.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Rijal menimpali pertanyaan Hera tersebut.
Hakim juga mempersilakan JPU KPK untuk menanggapi hasil putusan itu. JPU KPK Titto Jaelani pun mengaku akan pikir-pikir mengenai hasil vonis yang telah dibacakan.
Dalam sidang tersebut, Yana dan Dadang divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Rijal, divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
(ral/dir)