5 Fakta Pembunuhan Sadis MC Garut oleh Kekasih Prianya

Round Up

5 Fakta Pembunuhan Sadis MC Garut oleh Kekasih Prianya

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 14 Des 2023 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok.Detikcom)
Garut - Kepingan puzzle kasus penemuan mayat di Sungai Cikamiri tersusun. Mayat pria yang diketahui merupakan MR seorang MC kawaninan itu tewas di tangan kekasih prianya, MES.

detikJabar merangkum fakta-fakta yang terungkap dari kasus yang dilatarbelakangi hubungan sesama jenis ini. Berikut faktanya:

1. Dipicu Hubungan Sesama Jenis

Pembunuhan yang dilakukan MES terhadap korban MR yang merupakan MC kawinan di Garut ternyata dipicu hubungan sesama jenis. Hal tersebut diungkap pihak kepolisian.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka terlibat hubungan terlarang," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan, Rabu (13/12).

2. Pelaku Akui Dalang Pembunuhan

MES ditangkap Tim Satreskrim Polres Garut yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di rumahnya.

Menurut Yonky, MES mengaku kepada penyidik bahwa dia yang jadi dalang di balik kematian MR.

"Tersangka mengakui perbuatannya (melakukan pembunuhan)," katanya.

3. Dibunuh Usai Kencan

Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyampaikan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi ketidakpuasan korban saat kencan dengan tersangka. MES yang gelap hati, lantas nekat membunuh MR (30).

"Tersangka mengambil tali sepatu, kemudian melilitkan tali tersebut di leher korban hingga korban kejang," ujar Ari.

4. Jasad Dibuang ke Aliran Sungai

Setelah korban tak bernyawa, tersangka kemudian menyeret jasad korban ke sungai yang tak jauh dari lokasi keduanya berkencan. Korban dihanyutkan oleh tersangka.

"Tersangka juga menghanyutkan barang bukti berupa tali sepatu dan baju korban. Memang TKP ini sepi dan jauh dari jalan raya," katanya.

5. Terancam Hukuman Mati

MES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bahkan dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman mati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancamannya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Yonky mengatakan, selain dijerat pasal tentang pembunuhan, MES juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sebab, polisi menemukan fakta jika sejumlah barang berharga milik korban dikuasai oleh MES.

"Ada motor dan HP," pungkasnya.


(wip/dir)


Hide Ads