Akhir Kisah Para Pebalap Liar di Tol Soroja

Round-Up

Akhir Kisah Para Pebalap Liar di Tol Soroja

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 12 Des 2023 07:31 WIB
Polisi razia balap liar di tol soroja
Polisi razian balap liar di Tol Soroja (Foto: Istimewa).
Kabupaten Bandung -

Lama kucing-kucingan dengan polisi, sekelompok remaja yang kerap meresahkan warga karena aksinya melakukan balap liar akhirnya berhasil ditangkap.

Selain mengamankan sembilan remaja, tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung juga mengamankan senjata tajam dari tangan mereka. Aksi itu diketahui terjadi di Tol Soroja, Kabupaten Bandung pada Minggu (10/12) dini hari. Polisi menemukan mereka hendak melakukan aksi balap liar.

Selain melakukan balap liar, beberapa remaja yang nongkrong juga diperiksa. Polisi lantas mendapati mereka membawa senjata tajam. Sembilan orang pun diamankan, yakni AN (17), DW (16), HAS (17), TW (17), JP (17), AA (17), FR (17), TS (17). Salah satu yang dihadirkan dalam press release tersebut adalah AS (18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin pada saat patroli jam 3 pagi kedapatan sekelompok anak muda yang melakukan kegiatan balap liar. Kemudian tim melihat ada balap liar, dikejar sama tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung. Kemudian bisa mengamankan beberapa anak muda," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (11/12/2023).

Kusworo menuturkan, aksi balap liar di kawasan Tol Soroja kerap dilakukan secara kucing-kucingan. Para pelaku kerap mengelabui petugas patroli.

ADVERTISEMENT

"Jadi balap liar di Kabupaten Bandung ini kucing-kucingan. Kalau patrolinya jam 7 sampai jam 10 (malam), lebih jam 10 ada balap liar. Di patroli jam 10 sampai jam 12, jam 1 balap liar. Sehingga tim Si Jalak Presisi ini patroli sepanjang hari, dari mulai Maghrib mulai patroli mengantisipasi balap liar dan kejadian-kejadian pidana yang meresahkan masyarakat sampai dengan subuh," tegasnya.

Disaat bersamaan, kata Kusworo, tim patroli juga menemukan sekelompok anak muda yang tengah nongkrong. Mirisnya, para pemuda itu nongkrong sambil membawa senjata tajam.

"Pada saat didatangi oleh petugas, beberapa pemuda yang membawa sajam ini melarikan diri. Dikejar, didapatkan beberapa orang, ada 1 orang yang pada saat melarikan diri tabrakan dan mengalami luka patah tulang," katanya.

Akibat perbuatannya, sebanyak enam pemuda dijerat dengan pasal 311 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan dengan ancaman Hukuman kurungan Pidana 1 bulan penjara dan denda.

Sementara tiga pemuda yang membawa senjata tajam, salah satunya AS (18) dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

(sya/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads