Insiden itu terjadi di wilayah Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Subang pada Sabtu (2/12). Dari runutan ceritanya, awalnya oknum polisi berinisial WE ini menerima laporan dari masyarakat soal rencana tawuran remaja. Tak ingin ada keributan di wilayahnya, WE pun lantas mendatangi lokasi yang dilaporkan itu.
"Pada saat yang bersangkutan ini hadir, datang di lokasi, ternyata tidak ada. Kemudian dia berupaya untuk mencari dan akhirnya melihat korban dan 5 temannya ini di Dusun Gempol. Dia melihat dengan membawa sajam, sehingga pada saat itu juga berupaya menghentikan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman kepada detikJabar, Senin (11/12/2023).
Setelah itu, menurut Herman, oknum polisi dari Polsek Pusakanagara tersebut melihat rombongan kendaraan sepeda motor korban bersama dengan rekan-rekannya yang juga terlihat membawa senjata tajam berupa klewang. Tak pikir panjang, oknum polisi pun langsung berupaya mengejar rombongan korban yang melarikan diri.
"Dia (oknum polisi) langsung mengejar rombongan korban dan rekan-rekannya pakai sepeda motor. Nah karena korban tidak mau berhenti saat dikejar, akhirnya dia menabrakkan motornya kepada motor korban hingga terjatuh ke area persawahan milih warga," katanya.
Berdasarkan dari keterangan oknum polisi itu, kata Herman, bahwa saat oknum polisi melakukan interogasi awal, korban dinilai tidak kooperatif. Sehingga akhirnya oknum polisi tersebut langsung memukul wajah korban.
"Yang bersangkutan berupaya untuk menanyakan maksud dan tujuan kepada korban membawa sajam. Karena tidak kooperatif, berdasarkan dari keterangan pelaku ini, menanyakan dari mana dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam," ucapnya.
Oknum Polisi Bawa Korban ke RS
Herman menuturkan bahwa korban tersebut sempat dibawa oleh oknum polisi ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12) siang.
"Dapat kami sampaikan bahwa oknum anggota Polri ini mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat korban beserta 5 temannya membawa sajam klewang. Sehingga saat itu insting sebagai anggota Polri untuk menjaga dan membela diri karena korban dan teman-temannya membawa sajam," katanya.
Dari pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua buah senjata tajam jenis klewang, helm korban, pakaian, serta dua kendaraan milik korban dan kendaraan milik oknum petugas kepolisian.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, serta ancaman kode etik paling berat yakni Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
(dir/dir)