2 'Kuda' Tertangkap Basah Ambil Paket 3 Kg Ganja di Jasa Ekspedisi

Kota Cimahi

2 'Kuda' Tertangkap Basah Ambil Paket 3 Kg Ganja di Jasa Ekspedisi

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 09 Des 2023 23:55 WIB
Barang bukti ganja 3 Kg
Barang bukti ganja 3 Kg (Foto: Istimewa)
Cimahi -

Aditya alias Adit (24) dan Ahmadi alias Madi (26) warga Kabupaten Bandung, harus berurusan dengan polisi. Keduanya tertangkap basah membawa narkotika jenis ganja yang dibungkus ke dalam paket kardus.

Tak tanggung-tanggung, barang haram yang mereka bawa itu sebanyak 3.018 gram atau 3 kilogram lebih. Ganja itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan kedua tersangka diamankan sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang ini kita amankan pada hari Jumat (8/12) jam setengah 7 malam di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung," kata Tanwin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram," kata Tanwin.

Setelah mengambil barang haram itu, kedua tersangka biasanya langsung membungkus paket ganja itu ke dalam paket kecil siap edar. Barang itu diedarkan di wilayah KBB, Cimahi, hingga Bandung.

"Jadi mereka yang bungkus ke dalam paket kecil. Tapi ada juga yang digeser sama kedua tersangka ini paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini kuda (kurir)," kata Tanwin.

Para tersangka itu, kata Tanwin, menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima.

"Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Tapi selain itu juga mereka ini bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma," kata Tanwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads