Malang sekali nasib gadis di bawah umur yang ada di Kota Sukabumi. Dia menjadi korban pemerkosaan dan korban dicabuli oleh tiga orang pria yang masih duduk di bangku SMK. Siswa tersebut nekat mencabuli korban karena terinspirasi video porno.
Berikut 6 fakta gadis di Sukabumi dicabuli 3 orang siswa SMK:
1. Terinspirasi Video Porno
Aksi pencabulan 3 orang siswa SMK terhadap gadis berusia 14 tahun dilakukan akibat pelaku terinspirasi film porno yang sering ditontonnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang diterima detikJabar, aksi pemerkosaan terhadap siswa itu terjadi di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (6/12/2023) pukul 17.30 WIB.
2. Kasus Terungkap Usai Korban Menangis
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan pemerkosaan terungkap setelah korban menangis saat diantar ke rumahnya oleh teman korban.
"Bahwa awal mula kejadian korban disuruh oleh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Kemudian saat perjalanan dia bertemu dengan dua tersangka," kata Ari kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/12).
Korban lalu dibujuk dan diajak bermain. Setelah itu, korban di bawah ke rumah salah satu pelaku berinisial UM alias L. "Di situlah para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh, itulah dia terpengaruh itu," ujarnya.
3. Satu Pelaku Masih Kabur
Tiga pelaku pencabulan ini masih berstatus pelajar, berinisial RS (17), MRS alias F (18) dan UM alias L (18). Dalam kejadin ini, dua pelaku RS dan MRS alias F sudah diamankan dan ditahan Satreskrim Polres Sukabumi kurang dari 24 jam.
Dari tiga pelaku itu, satu kabur yakni pelaku UM alias L. Dalam kejadian ini, UM sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
4. Pencabulan Terjadi Saat Hujan Deras
Terpisah, dari keterangan korban Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, saat kejadian itu kondisi cuaca sedang hujan deras.
Korban dibujuk agar mau berganti pakaian di rumah tersangka DPO. Setelah itu, peristiwa nahas tersebut terjadi.
Dia mengungkapkan, para pelaku melakukan perbuatan bejat itu secara bergantian. Setelah itu, pelaku UM mengantarkan korban ke rumah salah satu teman korban.
"Betul melakukan bergantian. Jadi dua orang tersebut memegangi tangannya kemudian salah satu melakukan dan dilakukan tiga kali, digilir tiga kali," sambungnya.
5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dua pelaku yang sudah diamankan polisi dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun," tutupnya.
6. Kenal Usai Agustusan
Pelaku MRS (18) memberikan sedikit informasi kepada awak media. Dia mengaku sudah mengenal korbannya itu. Ia pertama kali mengenal korban saat acara Agustusan.
"Pelajar di SMK Negeri. (Bisa kenal sama korban?) Pas Agustusan. Dia jalan-jalan," terang MRS.
(wip/mso)