Perkosa Cucu hingga Hamil, Anen Kini Habiskan Masa Tua di Penjara

Kabupaten Garut

Perkosa Cucu hingga Hamil, Anen Kini Habiskan Masa Tua di Penjara

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 05 Des 2023 16:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Garut -

Anen Surahman terpaksa harus menghabiskan sisa masa hidupnya di penjara. Dia dibui polisi, karena tega mencabuli cucunya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Pria berumur 73 tahun ini, belum lama ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kecamatan Cisompet, Garut tanpa perlawanan. Dia dilaporkan anaknya sendiri, karena tega mencabuli anak dari pelapor, yang tak lain adalah cucunya sendiri.

Aksi pencabulan ini, terungkap setelah korban yang masih berumur 12 tahun tersebut dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh sakit pinggang dan perut. Setelah ditelusuri, ternyata anak tersebut hamil dan hendak melahirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, sang anak bungkam. Namun, setelah dibujuk tim dokter setempat, korban akhirnya buka suara dan menyebut jika pelaku perkosaan terhadapnya adalah kakeknya sendiri.

Orang tua yang geram, langsung melaporkan kasus ini ke polisi, hingga Anen akhirnya diciduk di rumahnya sendiri. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat Anen Surahman ini dilakukan sejak lama.

ADVERTISEMENT

"Aksi cabul ini dilakukan sejak korban berumur 8 tahun hingga 12 tahun," katanya.

Anen mulanya meminta korban untuk memijitnya. Tapi, akal bulus kakek rentan ini, membuatnya gelap mata hingga akhirnya melakukan aksi pencabulan.

"Tersangka memberi iming-iming uang Rp 2 hingga 5 ribu kepada korban setiap kali melakukan aksinya," katanya.

Anen kini ditahan di Rutan Mako Polres Garut. Dia terancam penjara lebih dari 15 tahun karena dijerat polisi dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hukumannya ditambah sepertiga karena pelaku adalah kakeknya sendiri," pungkas Ari.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads