Ratusan orang di Karawang menjadi korban penipuan calo tenaga tenaga kerja. Para korban diminta uang Rp4 juta agar diterima bekerja sebagai petugas keamanan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, tak ada kejelasan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan polisi menangkap dua pelaku yakni AS atau Apip Saripudin (56) warga Cilamaya, Karawang dan KD atau Kurdi (56) warga Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Tercatat 139 orang menjadi korban akal bulus keduanya.
"Kami telah mengamankan 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai security dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp4 juta per orang," ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Selasa (5/12/2023).
Wirdhanto mengatakan kejadian ini bermula pada 6 September 2023. Para korban datang ke kantor PT Kobra Jaga Negara yang berlokasi di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang untuk melamar pekerjaan dengan membawa sejumlah persyaratan dan membayar uang administrasi sebesar Rp2 juta.
"Korban datang dengan lamaran melalui admin dan diserahkan kepada tersangka. Tiga hari berikutnya, tersangka memberikan seragam PDL security dan dijanjikan akan bekerja di PT yang beralamat di kawasan BIC, Kabupaten Purwakarta pada akhir bulan September, namun dengan syarat mereka harus memberikan uang tambahan untuk pelunasan biaya masuk sebesar Rp2 juta," kata dia.
"Setelah tanggal yang dijanjikan para korban belum bekerja, kemudian para korban hanya diarahkan datang ke kantor PT Kobra Jaga Negara untuk melakukan pelatihan security oleh tersangka dengan menjelaskan penempatan bekerja dan pembagian regu," sambung Wirdhanto.
Dijelaskan Wirdhanto, kejanggalan mulai terungkap pada 3 November 2023 saat para korban berinisiatif menemui salah satu staf HRD di salah satu perusahaan. Hasilnya perusahaan tersebut membantah terdapat lowongan dan kerjasama dengan PT Kobra Jaga Negara.
Setelah akal bulusnya terbongkar, kedua pelaku berjanji akan mengembalikan uang kepada para korban pada 30 November 2023. Namun hingga waktu yang dijanjikan uang korban tak kunjung kembali.
"Kami menemukan sejumlah fakta berdasarkan pengembangan dari tersangka dan bukti kwitansi pembayaran uang masuk para korban. Dari hasil kejahatan ini sudah terkumpul uang kurang lebih Rp500 juta dari 139 korban sejak bulan Mei hingga September 2023. Dan korban keseluruhan adalah warga Karawang," ungkapnya.
Saat ini, kata Wirdhanto, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan perusahaan kedua pelaku yakni PT Kobra Jaga Negara. "Kami masih melakukan penyelidikan pada perusahaan pelaku untuk melihat apakah kejahatan ini dilakukan secara pribadi atau melibatkan korporasi karena perusahaan pelaku ini resmi dan terdaftar secara hukum," ujar dia.
Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti seragam petugas keamanan, kwitansi, dan SPK. Akibat perbuatannya para pelaku terancam kurungan pidana maksimal empat tahun sesuai dengan pasal 378 KUHP.