Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara terhadap US (60). Kakek asal Astanaanyar itu dinyatakan bersalah setelah tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun hingga hamil.
Vonis untuk US dibacakan pada sidang yang digelar secara tertutup di PN Bandung, Selasa (5/12/2023). US juga diputus membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Sudah putus, vonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan," kata JPU Kejari Kota Bandung Ambar Arum saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kata Ambar, memutus US bersalah melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair.
Putusan yang dijatuhkan hakim untuk US diketahui sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Diketahui, JPU saat itu menjatuhkan tuntutan untuk kakek asal Astanaanyar, Kota Bandung tersebut dengan pidana penjara selama 14 tahun.
"Kita masih ada waktu untuk pikir-pikir, nanti JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya. Tapi yang pasti, dari semua unsur pidana yang kami dakwakan, semua sudah dinyatakan terbukti memenuhi unsur," pungkasnya.
Sekedar diketahui, aksi biadab itu dilakukan US dari April 2022 hingga Februari 2023. Akibatnya, korban kini dilaporkan sudah hamil berumur 9 bulan.
Di dakwaan, aksi keji yang US lakukan disebut sudah terjadi selama 5 kali. US bahkan kerap mengancam korban supaya tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun mengenai tindakan memilukan yang dialaminya.
Aksi biadab US itu kemudian terbongkar setelah ibu korban menemukan anak 13 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan pada September 2023. Sang ibu kemudian melapor ke polisi hingga US akhirnya dijebloskan ke penjara.
(ral/dir)