Aksi keji dilakukan seorang pria paruh baya berinisial US (60). Warga Astanaanyar, Kota Bandung itu tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun hingga hamil.
Informasi yang dihimpun detikJabar, perkara itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pada hari ini, Selasa (14/11/2023), sidang yang dihelat tertutup itu telah beragendakan tahap pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban.
Berdasarkan salinan dakwaan yang diperoleh detikJabar, aksi biadab itu dilakukan US dari April 2022 hingga Februari 2023. Akibatnya, korban kini dilaporkan sudah hamil berumur 9 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," demikian bunyi petikan dakwaan tersebut sebagaimana dilihat.
Di dakwaan, aksi keji yang US lakukan disebut sudah terjadi selama 5 kali. US bahkan kerap mengancam korban supaya tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun mengenai tindakan memilukan yang dialaminya.
Aksi biadab US itu kemudian terbongkar setelah ibu korban menemukan anak 13 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan pada September 2023. Sang ibu kemudian melapor ke polisi hingga US akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kini setelah menjadi pesakitan di pengadilan, US didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan subsider.
Dikonfirmasi terkait perkara ini, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Muslih membenarkan mengenai kasus yang kini sedang bergulir di pengadilan tersebut.
"Iyah betul, itu perkaranya sedang bergulir di pengadilan. Tapi untuk lebih detailnya langsung ke penuntut umumnya aja yah," pungkasnya.
(ral/mso)