Praktik aborsi yang dilakoni SES alias Jhon (19) dibongkar polisi. Dia kedapatan mengedarkan obat penggugur kandung ke sejumlah pasangan yang belum menikah namun telah hamil duluan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, penyidik saat ini masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Pemasok obat aborsi kepada Jhon pun sedang diburu untuk bisa diadili.
"Tersangka ini bisa mendapatkan obat penggugur kandungan dari seseorang. Dan distributornya ini sedang kita lakukan pengejaran," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menegaskan, penyidik saat ini sudah mengantongi identitas pemasok obat aborsi tersebut. Namun, ia tidak bisa menyebutkan identitasnya karena masih dalam proses penyidikan.
"(Identitasnya) tidak bisa saya sebut namanya, karena khawatir keburu kabur. Tapi yang pasti, orangnya sedang kita kejar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jhon sudah menjalankan bisnis hitamnya sejak Juli 2023. Jhon pertama kali menggunakan obat aborsi itu kepada pacarnya, SMS (16), yang telah hamil 5 bulan.
Merasa obat ilegal yang dibelinya manjur, Jhon lantas menjadi ketagihan. Dia kembali memesan obat aborsi itu kepada distributor langganannya untuk diedarkan kepada pasangan yang belum menikah namun telah hamil duluan.
Bermodal akun Facebook berinisial DS, Jhon kemudian mulai menawarkan obat aborsi jualannya itu ke sejumlah pasangan. John tak hanya sekedar mengedarkan obat ilegal tersebut, tapi juga membantu pasangan yang berniat menggugurkan kandungannya.
Per setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Kepiawaiannya menjalankan bisnis hitam dengan mengedarkan obat ilegal itu pun sudah dilakukan Jhon selama 12 kali dari Juli-November 2023 di berbagai daerah di Indonesia.
Bisnis hitam yang dilakukan Jhon pun baru terbongkar setelah ia membantu menggugurkan kandungan 2 pasangan yang belum menikah, yaitu LSPL (19) dan DJN (19), serta AR (42) dan J (36). Dari serangkaian penyelidikan, Jhon kemudian diciduk pada 30 November 2023 di salah satu mal di Kota Bandung.
Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)