Rasa Kesal Picu Ortu Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus hingga Tewas

Tasikmalaya

Rasa Kesal Picu Ortu Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus hingga Tewas

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 04 Des 2023 14:30 WIB
Pelaku penganiayaan anak berkebutuhan khusus hingga tewas di Tasikmalaya.
Pelaku penganiayaan anak berkebutuhan khusus hingga tewas di Tasikmalaya. (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Kasus kematian anak berkebutuhan khusus laki-laki berusia 10 tahun di Desa Sukaasih, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap jelas. Korban tewas dianiaya orang tua kandungnya. Kedua tersangka yaitu Baihaki (61) dan Sumiati (50). Penganiayaan kepada korban dilakukan para pelaku selama tiga bulan terakhir.

"Jadi tersangka yang sebabkan anak berkebutuhan khusus wafat adalah orang tua kandungnya sendiri. Korban mendapatkan perlakuan penganiayaan selama tiga bulan terakhir dari tujuh bulan tinggal bersama," kata AKBP Suhardi Heri Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).

Kedua tersangka melakukan penganiayaan karena kesal. Korban kerap menangis ketika melakukan aktivitas dan membuat para pelaku naik pitam. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang memiliki kekurangan karena bagian tubuh sebelah kiri tidak berfungsi. Korban harus gunakan kursi roda dalam kesehariannya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka memang tempramental sering berbuat kasar pada anaknya ini sampai akhirnya anaknya wafat. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka. Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital yang bisa menyebabkan kematian," kata Suhardi.

Dari tangan pelaku polisi amankan barang bukti berupa foto korban dalam kondisi sehat sebelum diserahkan orang tua angkat dan foto korban ketika diasuh orang tua kandung, sarung dengan bercak darah, pakaian korban serta alat yang digunakan pelaku menganiaya korban.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang mengungkap kasus ini.

"Kami apresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang ungkap kasus ini. Tapi ini kado terburuk bagi hari Disabilitas Nasional karena Ananda (korban) kan berkebutuhan khusus," kata Ato Rinanto, Ketua KPAI Daerah Kabupaten Tasikmalaya di lokasi yang sama.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads