Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah menetapkan orang tua ABK tersebut. Keduanya dinilai polisi menjadi penyebab kematian anaknya sendiri.
"Jadi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhadap kedua orang tua alamarhum anak berkebutuhan khusus ini," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (1/12/23).
Dari hasil penyelidikan, korban sering mendapat tindakan kekerasan dari orang tuanya yang sudah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan ke belakang.
"Ada kurang lebih tiga bulan sebelum kematiannya, korban dianiaya sampai pengakuan kedua tersangka itu diseret," ungkap Ridwan.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, Ridwan mengaku, sempat menggeledah rumah kedua tersangka. Dalam penggeledahan itu diamankan sejumlah barang bukti.
"Dalam penggeladahan itu, ada beberapa alat yang diamankan mulai dari sendok, gayung, lidi dan alat-alat lainnya," tutur Ridwan.
Pengungkapan kasus kematian ABK dilakukan setelah kondisi mayat korban meninggal secara tidak wajar. Polisi pun langsung melakukan pengungkapan kasus tersebut dan melakukan autopsi kepada jasad korban.
Ditemukan sejumlah luka dan luka tusuk pada tubuh korban dari hasil otopsi tersebut. Kini, kedua orang tua ABK tersebut sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya. (wip/mso)