Reaksi Pihak Danu Usai LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator

Reaksi Pihak Danu Usai LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 01 Des 2023 15:09 WIB
Danu tersangka pembunuhan Tuti-Amel pengajuan JC.
Danu tersangka pembunuhan Tuti-Amel pengajuan JC. Foto: Istimewa
Subang -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) M Ramdanu atau Danu salah satu tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang, Jabar. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

"Allhamdulilah kami sudah bertemu dengan LPSK memberitahukan bahwa permohonan kami yaitu, untuk perlindungan hukum saksi pelaku kita yaitu Danu allhamdulilah telah dikabulkan," ujar Taufan, Jumat (1/12/2023).

Taufan mengatakan, LPSK menyetujui permohonan Danu sebagai Jc sudah melalui proses Sidang Mahkamah Pimpinan di LPSK itu sendiri. Keputusan Danu sebagai justice collaborator oleh LPSK di kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu itu sudah ditetapkan per tanggal 27 November 2023 kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Allhamdulilah suratnya sudah kami terima dari LPSK. Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada LPSK dengan proses yang sangat panjang dan berkala, waktu rekonstruksi dan lain-lain yang akhirnya LPSK menentukan hasil sidang pimpinan LPSK," katanya.

"Selanjutnya kita berharap dengan adanya dikabulkannya JC ini kepada Danu kasus rajapati di Subang ini dapat terselesaikan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dengan dikabulkannya pengajuan Danu sebagai JC di kasus pembunuhan Tuti-Amel, Taufan berharap bahwa kliennya dapat konsisten dalam memberikan keterangan demi mengungkap tabir dari pembunuhan tersebut.

"Kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang diketahui, apa yang dialami, dan kami yakini semua yang disampaikan oleh Danu dan semuanya yang sudah diuji semuanya sesuai dalam rekonstruksi dapat terus dipertahankan," ungkapnya.

Sementara itu, melansir dari detikNews, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) yang diajukan M Ramdanu (MR) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), di Subang. Danu merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku (Justice Collaborator)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

LPSK kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014. LPSK juga melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis Danu.

"LPSK menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan koordinasi ke Polda Jawa Barat, mengikuti kegiatan prarekonstruksi dan rekonstruksi peristiwa. Melakukan asesmen psikologis terhadap MR, dan menghimpun informasi dari sumber-sumber yang relevan. Dari penelaahan dan investigasi yang dilakukan," ucapnya.

Dia mengatakan LPSK kemudian mendapatkan sejumlah temuan, yakni:
a. MR memiliki keterangan penting dalam mengungkap perkara, terutama untuk menjelaskan keterlibatan pelaku lainnya.
b. MR bukan pelaku utama.
c. Ditemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarga MR.
d. Berdasar hasil pemeriksaan psikologis, MR mengalami permasalahan psikologis dan dilakukan konseling pemulihan psikologis berkelanjutan.

"LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh MR karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada MR berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis," ucap Edwin.

Sebelumnya, kasus ini terungkap usai tersangka Danu menyerahkan diri kepada polisi beberapa waktu lalu. Danu sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Tuti dan Amel. Danu mengakui bila dirinya terlibat. 'Nyanyian' Danu membuat empat orang lainnya terseret. Mereka ialah Yosep ayah sekaligus suami korban, Mimin istri muda Yosep, kemudian anak tiri Yosep Arighi dan Abi.

(sud/sud)


Hide Ads