Teganya Ecim Tipu Tetangga Rp 300 Juta Bermodus Seleksi Bintara Polri

Kabupaten Indramayu

Teganya Ecim Tipu Tetangga Rp 300 Juta Bermodus Seleksi Bintara Polri

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 30 Nov 2023 18:40 WIB
Ecim, tersangka penipuan bermodus seleksi Bintara Polri
Ecim, tersangka penipuan bermodus seleksi Bintara Polri (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Ecim (47) warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap usai menipu tetangganya dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi Bintara Polri.

Aksi itu dilakoni Ecim tahun 2022 lalu. Saat itu dia menawarkan kemudahan seleksi Bintara Polri kepada korban berinisial AC (46) yang masih tetangganya. Ecim menawarkan 'jasanya' itu setelah mengetahui bila anak korban yang berusia 21 tahun ingin menjadi polisi.

Kepada korban saat itu, Ecim mengaku bisa meloloskan anak korban di setiap tahapan tes penerimaan anggota Bintara Polri. Namun, Ecim meminta biaya sekitar Rp 300 juta kepada korban untuk keperluan administrasi. Ironinya, keinginan korban yang begitu besar agar anaknya bisa menjadi polisi membuat korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka secara menyicil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi pelaku bisa meloloskan tes penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022. Jadi tersangka inisial ECM ini melakukan penipuan terhadap korban inisial AC. Dan akhirnya korban ini menyerahkan uang Rp300 juta karena korban menginginkan anaknya bisa lulus tes Bintara Polri," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Kamis (30/11/2023).

Setelah membayar uang tersebut, anak korban kemudian mengikuti serangkaian tes anggota Bintara Polri. Namun jauh dari harapan yang disepakati, MY (anak korban) justru tak bisa melenggang dengan lancar. Bahkan, dia dinyatakan gagal pada tahap tes kesehatan kedua.

ADVERTISEMENT
Polisi menunjukkan barang bukti penipuan modus seleksi Bintara PolriPolisi menunjukkan barang bukti penipuan modus seleksi Bintara Polri Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar

Alih-alih korban ingin menagih uang kepada tersangka yang sebelumnya dijanjikan uang kembali jika gagal namun tidak tersampaikan. Sehingga, korban yang merasa dirugikan, melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi.

"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami tetapkan kepada inisial ECM ini sebagai tersangka dengan pasal 378, 372 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelas Fahri.

Setelah diusut lebih jauh, tersangka Ecim melancarkan aksi penipuan itu tidak sendirian. Tersangka justru hanya sebagai penyalur dari seorang bernama AGS warga Kota Bandung yang dikenalinya sejak 2 tahun lalu.

Bahkan, kepada polisi, Ecim mengaku hanya menerima Rp6 juta dan sisanya diserahkan kepada tersangka AGS yang kini masih buron. Selain Ecim, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya catatan pembayaran uang dan bukti tes anggota Bintara Polri.

"Tersangka ini bekerjasama dengan AGS dimana saudara AGS ini masih kita lakukan pencarian," jelasnya.

Di hadapan polisi, Ecim mengaku dari total Rp300 juta itu hanya mendapat Rp6 juta. Sementara sisa uangnya telah dikirimkan ke rekannya AGS. Ecim gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, selebihnya dikirim ke Bandung (AGS)," kata Ecim saat ditanya Kapolres Indramayu.

Ecim yang hanya sebagai wiraswasta itu mengaku hanya melakukan satu kali aksi penipuan tersebut. Hal itu setelah ia mengenali AGS dan korban sejak 2 tahun lalu.

"Baru kenal 2 tahun," ungkap Ecim.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads