Senyum Indra Saat Motor yang Hilang Dicuri Kembali Datang

Senyum Indra Saat Motor yang Hilang Dicuri Kembali Datang

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Senin, 27 Nov 2023 16:00 WIB
Indra Taufik korban pencurian sepeda motor (topi merah), Penadah sepeda motor
Indra, warga Pangandaran yang sepeda motornya dikembalikan polisi (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar)
Pangandaran -

Bahagianya Indra Taufik (48) sepeda motornya yang dicuri maling kini dapat kembali lagi. Motor Honda Scoopy miliknya hilang sejak Rabu (11/10/2023) yang lalu.

Indra mengatakan sangat senang saat sepeda motor untuknya berangkat kerja telah ditemukan. Bahkan, motornya hilang selama hampir 2 minggu.

"Saat sepeda motor saya hilang, hari itu juga saya langsung melapor ke polisi Polres Pangandaran," kata Indra kepada detikJabar, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor Indra hilang saat berada di perumahan Okta Parigi di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Menurutnya, baru dapat laporan bahwa sepeda motornya sudah ditemukan pada Senin (20/11/2023). "Alhamdulillah hampir 2 minggu saya langsung dapat info dari polres Pangandaran motor ditemukan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan selama periode Oktober 2023 telah mengungkap pencurian sepeda motor. Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Pangandaran sebanyak 16 sepeda motor matic.

"Periode Oktober 2023 ada 16 unit kendaraan sepeda motor hasil curian yang kami amankan, dari 16 BB sudah ada 6 unit yang teridentifikasi berikut dengan surat-surat dan pemiliknya sudah ada di sini," kata Imara dalam konferensi Pers kepada wartawan.

Indra Taufik korban pencurian sepeda motor (topi merah), Penadah sepeda motor Penadah sepeda motor Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar

Ia mengatakan saat ini masih ada 10 unit yang nanti akan diumumkan dan dapat diambil langsung di Polres Pangandaran.

"Jadi untuk warga Pangandaran jika ada yang kehilangan motor, bawa STNK, BPKB surat-surat kendaraan untuk cek," ucapnya.

Sebanyak 16 sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Pangandaran dapat dari pelaku yang masih warga Pangandaran.

"Satreskrim menangkap 1 orang pelaku berinisial S warga Pangandaran dan untuk 1 orang pelaku berinisial SH masih dalam pencarian atau DPO. S merupakan penadah sepeda motor dari para pencuri dan salah satu pelaku berinisial SH," kata Imara.

Pelaku pencurian dan penadah sepeda motor itu terancam Pasal 481 KUHP ayat 1 Jo Pasal 4 KUHP pidana dengan hukuman 7 tahun penjara.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads