Novi Bagaskara (29), seorang buruh penjaga ayam di Kabupaten Majalengka, tak bisa menutupi rasa bahagianya saat motornya yang hilang dicuri ditemukan dan dikembalikan oleh polisi.
Diceritakan Novi, motornya itu sempat dicuri saat diparkir di dalam rumahnya yang berada di Desa Sukaperna, Talaga, Majalengka, pada Sabtu (18/11/2023). Namun selang beberapa hari, ia mendapat kabar bahwa pencuri motornya telah diamankan polisi beserta hasil kejahatannya.
"Alhamdulillah motor saya kembali lagi, saya sangat senang banget, nggak nyangka juga bisa langsung cepet ditemukan. Pokoknya terima kasih banyak kepada respons cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini," kata Novi di Mapolres Majalengka kepada detikJabar, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu waktu dicuri hari Sabtu dini hari, jam 2 pagi. Laporan ditemukan kembali itu sekitar hari Selasa atau Rabu," ujar dia menambahkan.
Novi mengatakan motor Yamaha Aerox-nya dicuri saat ia tengah terlelap tidur selepas pulang kerja. Diketahui, pencuri mengambil motornya dengan cara membobol jendela depan rumahnya.
"Waktu itu saya pulang kerja dari kandang ayam broiler. Itu habis ngontrol, dan habis panen juga. Pulang itu ke rumah setengah 1 malem lah. Nah beres itu saya tidur jam 1, saya nggak inget tiba-tiba istri saya ngasih tahu motor hilang. Saya cek ternyata jendela depan udah ada bekas bobol. Maling itu masuk ke dalam rumah, ngebobol jendela itu," ucap dia.
Tak hanya kendaraannya yang dicuri, beberapa barang berharga yang ada di rumahnya juga digondol maling. Atas kejadian itu, ia mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp20 juta.
Daerah tempat tinggalnya itu sejatinya rawan pencurian. Namun, beberapa warga yang mengalami musibah itu memilih tidak lapor polisi. Oleh karena itu, kasus pencurian di desanya jarang terungkap.
"Di kampung saya tuh sering. Dan sekarang baru ketemu. Soalnya korban kemarin-kemarin nggak lapor polisi. Dua bulan lalu juga dua motor, warung juga ada yang dibobol," kata dia.
"Intinya masyarakat jangan takut lapor polisi lah, biar kasusnya terungkap. Alhamdulillah saya juga berkat bantuan polisi motor yang hilang balik lagi," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku curanmor tersebut. Pelaku curanmor itu merupakan warga Desa Pasirbiru, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
"Pelaku berhasil kami amankan serta barang buktinya. Inisial pelaku DA, usianya 36 tahun," ujar Indra.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Sedikitnya tersangka sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa selain TKP tersebut, tersangka juga beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka, yaitu di Majalengka Kota melakukan pencurian sebanyak 13 unit handphone, di Talaga sebanyak 1 unit handphone, di Rajagaluh sebanyak 3 unit handphone dan 1 laptop, di Maja sebanyak 3 unit handphone, di Sukahaji sebanyak 3 unit handphone dan di Cigasong sebanyak 3 unit handphone," papar Indra.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(iqk/iqk)