Babak Baru Kasus Promosi Judi Online YouTuber Emak Gila

Babak Baru Kasus Promosi Judi Online YouTuber Emak Gila

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 14 Sep 2023 19:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi borgol (Foto: agung pambudhy)
Bandung -

Kasus promosi judi online yang dilakoni seorang YouTuber dengan nama panggung Emak Gila kini memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sudah melimpahkan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial II itu ke kejaksaan.

"Progres penanganan sudah tahap 2 ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/9/2023).

YouTuber ini diketahui telah ditangkap polisi pada 31 Juli 2023 di daerah Sukasari, Kota Bandung. Setelah merampungkan berkas penyidikannya, Polda Jabar pun sudah melimpahkan tersangka untuk segera diadili di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelimpahan hari ini tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Bandung," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang konten kreator yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku merupakan seorang pria berinisial II yang memiliki channel YouTube dengan sebutan 'Emak Gila'.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan 6 situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak. YouTuber Emak Gila diketahui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023 dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Ia pun terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads