Muhammad Michael Febryan Lesmana alias Koko harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diamankan polisi lantaran ulahnya menjual dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis sambil mengaku petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pria 26 tahun itu diamankan beberapa hari lalu di rumahnya di Puri Cipageran, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah diintai selama beberapa pekan.
"Kami amankan tersangka MC alias Koko ini beberapa waktu lalu. Dia sudah jadi target operasi kami sejak lama," kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanwin mengatakan, selama mengedarkan tembakau sintetis itu, tersangka Koko ternyata menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN Kota Cimahi yang dia buat sendiri.
"Jadi selama mengedarkan tembakau sintetis ini, dia menggunakan identitas palsu petugas BNN Kota Cimahi. Jadi dia pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," kata Tanwin.
Dalam aksi kriminalnya itu, Koko memproduksi sendiri tembakau sintetis itu kemudian dibungkus menjadi paket siap edar yang diedarkan secara sistem tempel di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.
"Saat diamankan, dari tersangka ini kita amankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," ucap Tanwin.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra memastikan jika identitas petugas BNN Kota Cimahi yang digunakan tersangka Koko merupakan identitas palsu.
"Seperti yang disampaikan tadi, bahwa identitas itu palsu. Kalau yang asli, untuk kepala BNN itu latar belakang fotonya merah. Kalau pegawai biasa berwarna hijau," kata Yulius.
Selain sudah menjadi target operasi dari Satresnarkoba Polres Cimahi, tersangka Koko juga merupakan target operasi dari BNN Kota Cimahi.
"Jadi dia sudah lama jadi target kita juga. Cuma mungkin saat dia beraksi itu dalam pengamatan Satresnarkoba sehingga langsung diamankan," kata Yulius.
Saat ditanya soal identitas palsu itu, tersangka Koko mengaku bahwa apa yang dilakukannya hanya didasari oleh keisengan semata.
"Iseng saja pak, supaya bisa mengelabui petugas juga kalau lagi beraksi. Jadi orang percaya saya dari BNN," kata Koko.
Berantas Narkotika dan Miras
Sementara itu, Polres Cimahi juga terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartoni mengatakan di periode November 2023, pihaknya mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan 5 kasus penyalahgunaan obat terlarang.
"Barang buktinya 197,75 gram sabu. Ganja 274,72 gram, tembakau sintetis sebanyak 128,75 gram. Kemudian OKT sebanyak 4.590 butir," kata Aldi.
Pihaknya juga mengungkap peredaran minuman keras atau miras sebanyak 256 kasus. Sebanyak 62 kasus disidang tindak pidana ringan oleh Satpol PP Kota Cimahi.
"Barang buktinya itu 11.938 botol miras, kemudian 27 jeriken tuak, dan 340 kantong plastik ciu. Kemudian sepanjang tahun 2023, Polres Cimahi juga mengungkap sebanyak 169 kasus penhalahgunaan narkotika," kata Aldi.
(dir/dir)