Koboi Garut yang Letuskan Pistol Ternyata Buser Gadungan

Koboi Garut yang Letuskan Pistol Ternyata Buser Gadungan

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 20 Nov 2023 17:32 WIB
Penampakan koboi berpistol Garut berbaju tahanan.
Penampakan koboi berpistol Garut berbaju tahanan. Foto: Hakim Ghani/detikJabar
Garut -

Aksi koboi seorang pria asal Garut menembakkan pistol berakhir di kantor polisi. Pria tersebut, kini ditangkap aparat dan terancam bui 10 tahun.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, koboi itu berinisial S. Warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

"Inisial S. Senjata itu memang dia pemiliknya," kata Yonky kepada wartawan di Polres Garut, Senin (20/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

S diamankan di salah satu kafe yang ada di kawasan perkotaan Garut. Kepada penyidik, dia mengaku iseng meletuskan pistol berjenis revolver itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka memiliki dua pistol.

ADVERTISEMENT

"Satu softgun, satu lagi senjata api rakitan," ucap Ari.

Kedua pistol ini, kata Ari, didapatkan tersangka dengan cara membeli secara dalam jaringan (daring) atau online, dengan sistem cash on delivery (COD). Polisi pun memburu penjual pistol tersebut.

Selain itu, dikatakan Ari, berdasarkan hasil penelusuran, ada juga laporan yang menyebut jika tersangka S kerap mengaku sebagai anggota Polri di lapangan.

"Mengaku sebagai anggota Buser. Untuk itu, sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, bagi masyarakat yang pernah atau merasa dirugikan, silakan untuk melapor," ucap Ari.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun bui.

"Tersangka ini merupakan residivis," pungkas Ari.

(sud/sud)


Hide Ads