Bejat! Guru SD di Karawang Cabuli Lima Siswi Saat KBM

Bejat! Guru SD di Karawang Cabuli Lima Siswi Saat KBM

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 20 Nov 2023 16:53 WIB
Guru SD cabul saat digelandang polisi di Mapolres Karawang
Guru SD cabul saat digelandang polisi di Mapolres Karawang. Foto: Irvan Maulana/detikJabar
Karawang - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, tega cabuli lima siswinya di depan kelas. Aksi bejat guru itu disaksikan siswa lainnya.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan peristiwa terungkap saat keluarga salah seorang korban membuka ponsel milik korban, dan melihat pesan korban bersama sang guru.

"Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku. Awalnya, hari Jumat tanggal 17 November 2023, kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di HP korban ada chat pelaku dan korban, yang isinya di luar nalar," ujar Jalil dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Isi pesan antara pelaku dan korban pun mengarah ke perkataan yang tidak senonoh. "Jadi isi chat korban dengan pelaku sudah tidak pantas, pelaku memanggil korban dengan sebutan mam, dan korban memanggil pelaku dengan sebutan pap, sayang dan terdapat kata-kata bujuk rayu pelaku terhadap korban untuk melakukan tindakan pencabulan," kata dia.

Kemudian ibu korban mendapat keterangan dari korban, bahwa sekitar bulan Agustus 2022, saat jam pelajaran pelaku kerap menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Peristiwa itu juga disaksikan murid lain di dalam kelas," imbuhnya.

Bahkan kata Jalil, pelaku melakukan peristiwa pencabulan tak hanya pada satu korban, namun kepada beberapa siswi di kelas tersebut. Dan, sehari lebih dari satu kali para korban mengalami tindakan bejat tersebut.

"Korbannya nggak hanya 1, yang resmi melapor ada 5, tapi hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama, dan dalam 1 hari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali," ungkap Jalil.

Motif pencabulan, terjadi diduga karena pelaku dan para korban merasa dekat, dan memiliki hubungan percintaan, dan pelaku dengan sengaja sering merayu para korban, setiap hari ketika jam pelajaran berlangsung atau kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Untuk modusnya, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejat korban, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya," ujar dia.

Pelaku diketahui berinisial SP alias PJ (45), warga Kecamatan Karawang Timur, pelaku sendiri diketahui telah memiliki istri, namun belum memiliki anak.

"Pelaku SP alias PJ ini adalah seorang guru yang berstatus P3K di sekolah tersebut, dia sudah berumah tangga akan tetapi belum memiliki keturunan," ucap Jalil.

Bersama dengan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit gawai milik para korban, pakaian seragam para korban, serta bukti percakapan pesan antara pelaku dan para korban.

Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku terncam hukuman masimal 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17, tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya. (sud/sud)



Hide Ads