Keduanya ditangkap pada Senin (20/11/2023) dan saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut atas ulahnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan O Nail dan Agus diamankan di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya memiliki peran berbeda dalam praktik penjualan obat terlarang dan miras.
"Berawal dari laporan warga, awalnya kita amankan seorang yang mengedarkan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Cisarua. Kemudian kami selidiki, dan tidak lama kami amankan tersangka O dan A," kata Aldi saat dikonfirmasi.
Kedua pelaku yang mengaku masih berstatus mahasiswa itu, menyamarkan penjualan obat terlarang dan mirasnya dengan menyulap tempat yang mereka diami menjadi counter HP.
"Jadi mereka ini pura-pura membuka counter HP, padahal menjual miras dan obat terlarang. Mereka mengaku baru berjualan selama 2 minggu," kata Aldi.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti yakni ratusan butir obat terlarang berbagai jenis siap edar serta uang hasil transaksi obat terlarang dan minuman keras tersebut.
"Kita sita Dextromethorphan sebanyak 90 butir, Excymer sebanyak 270 butir, Tramadol sebanyak 230 butir, dan Trihexyphenidyl sebanyak 172 butir," kata Aldi.
(dir/dir)