Pihak Yosep Cs Bawa 2 Saksi Kunci Bantah Alur Prarekonstruksi

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Pihak Yosep Cs Bawa 2 Saksi Kunci Bantah Alur Prarekonstruksi

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 16 Nov 2023 15:48 WIB
Suasana TKP pembunuhan Tuti-Amel di Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (31/10/2023).
Suasana TKP pembunuhan Tuti-Amel di Ciseuti, Jalancagak, Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Yosep Hidayah dan tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel masih bersikeras tak mengakui terlibat pembunuhan. Bahkan demi membantah alur prarekonstruksi yang digelar Polda Jabar, pihak Yosep menghadirkan saksi kunci.

Pihak Yosep melalui tim kuasa hukumnya memang membantah alur prarekonstruksi. Sebab, prarekonstruksi tersebut hanya bersumber dari cerita M Ramdanu alias Danu.

Dari pernyataan Danu itu pun langsung menyeret empat orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Mereka di antaranya, Yosep Hidayah ayah sekaligus suami dari korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anak Mimin Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari prarekontruksi yang diperagakan langsung oleh tersangka Danu tersebut memperagakan sebanyak 95 adegan. Dari keterangan Danu yang digambarkan langsung melalui prarekonstruksi, bahwa keempat tersangka lainnya berada di TKP saat kejadian pembunuhan berlangsung.

Namun mengetahui hasil dari prarekontruksi itu pun terus dibantah oleh pihak Yosep cs. Fajar Sidik, kuasa hukum Yosep cs mengatakan pihaknya dengan secara inisiatif membawa kedua saksi kunci yang menyatakan bahwa Arighi salah satu kliennya tersebut tidak berada di TKP saat kejadian pembunuhan Tuti dan Amel pada 18 Agustus 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

"Pak Yosep juga kemarin ikut diperiksa buat mencocokan keterangan saksi-saksi dari Arighi. Kita memang inisiatif membawa kedua orang saksi dari klien kami Arighi ke polisi ini buat menjawab apa yang ada diketerangan Danu itu tidak benar adanya," ujar Fajar saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (16/11/2023).

Fajar mengungkap, kedua saksi kunci yang bernama Ramdani (17) dan Fadil (22) tersebut merupakan rekan kerja dari Arighi yang menyatakan bahwa Arighi bersama mereka saat peristiwa pembantaian tersebut berlangsung. Bahkan, kata Fajar, kedua saksi tersebut juga sempat diperiksa oleh penyidik dari Polres Subang sebelum perkara ini ditarik oleh Polda Jabar.

"Kedua saksi ini pernah diperiksa waktu kasusnya masih ditangani oleh Polres Subang. Jadi kita inisiatif bawa ke Polda buat memberikan kesaksiannya. Waktu itu memang Arighi sedang bersama dengan mereka dari jam 9.30 malam sampai jam 9 pagi. Itu gambarannya waktu tanggal 17 Agustus 2021 malam sama 18 Agustus 2021 pagi," katanya.

Berbekal dengan kesaksian rekan kerja Arighi yang dinilai kuat ini, membuat tim kuasa hukum Yosep cs lebih menyakini bahwa keterangan dari tersebut Danu merupakan keterangan yang ngarang dan tidak bener.

"Kami masih menyatakan bahwa keterangan Danu kepada polisi itu ngarang tidak benar. Orang dia (Danu) pernah berikan kesaksian yang bohong juga kan waktu masih diperiksa di Polres Subang," tutur Fajar.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes pol Surawan sebelumnya menyatakan bahwa pihak kepolisian kini telah menyiapkan barang bukti yang menguatkan bahwa seluruh tersangka terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.

"Ya itu kita tunggu saja, itukan upaya-upaya mereka untuk mengambil tindakan hukum. Mereka (Yosep, Mimin, Arighi dan Abi) masih membantah ya nggak apa-apa yang penting kita ada bukti lain. (Dua alat bukti) sudah kita siapkan semuanya," kata Surawan setelah mendatangi TKP, Senin (13/11/2023) sore kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, adegan Pra-rekonstruksi sendiri diperankan oleh salah satu tersangka, yakni M Ramdanu atau Danu. Namun, untuk keempat tersangka lainnya Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi diperagakan oleh peran pengganti. Dalam Pra-rekonstruksi itu sebanyak 95 adegan pun dilakukan.

Danu sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Tuti dan Amel. Danu mengakui bila dirinya terlibat. 'Nyanyian' Danu membuat empat orang lainnya terseret. Mereka ialah Yosep ayah sekaligus suami korban, Mimin istri muda Yosep, kemudian anak tiri Yosep Arighi dan Abi.




(dir/dir)


Hide Ads