8 Poin Eksepsi Panji Gumilang di Kasus Penodaan Agama

Kabupaten Indramayu

8 Poin Eksepsi Panji Gumilang di Kasus Penodaan Agama

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Rabu, 15 Nov 2023 16:45 WIB
Sidang pembacaan eksepsi kasus penodaan agama Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (15/11/2023).
Sidang pembacaan eksepsi kasus penodaan agama Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (15/11/2023). (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu - Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ada delapan poin keberatan yang diajukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu itu.

Pembacaan eksepsi sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (15/11/2023). Panji Gumilang hadir saat pembacaan nota keberatan itu.

Dalam eksepsinya, ada delapan poin utama yang diajukan Panji Gumilang beserta kuasa hukumnya. Antara lain :

1. Menerima seluruh tuntutan nota keberatan dari persyaratan dari kuasa hukum terdakwa.
2. Menyatakan dakwaan dari JPU tidak dapat diterima.
3. Menyatakan surat dakwaan nomor Reg perkara PDM138/N:.21/EU:/10/2023 tanggal 08 November 2023 batal demi hukum.
4. Memerintahkan JPU menghentikan penuntutan perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm.
5. Memerintahkan penutut umum membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
6. Memulihkan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala keterlibatan hukumnya.
7. Memerintahkan JPU berkoordinasi dengan penyidik, melakukan penyelidikannya kepada pihak-pihak yang memotong dan memberikan narasi negatif ceramah terdakwa.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara atau pihak-pihak majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Mohammad Ali salah satu tim kuasa hukum Panji Gumilang menuturkan poin-poin tersebut sudah dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Nah itu sebagian diungkapkan dalam eksepsinya. Kami juga belum mempelajari penuh sebegitu besarnya. Tadi sudah mendengarkan semuanya artinya kawan-kawan tadi sudah mendengar dan merekam," kata Ali usai persidangan.

Sidang pembacaan eksepsi sudah usai. Untuk sidang selanjutnya, Panji Gumilang akan mendapatkan tanggapan dari JPU soal eksepsinya itu. Hakim mengagendakan persidangan pada Senin 27 November 2023.

"Kami ada pelatihan selama seminggu, Minggu depan jadi gak bisa Minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.

Panji Gumilang didakwa melakukan penodaan agama. Untuk dakwaan pertama, primer Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 mengenai berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian subsider nya adalah Pasal 14 ayat 2 tentang berita bohong. Serta lebih subsider nya lagi Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan tidak lengkap.

Sementara, dakwaan yang kedua yaitu Pasal 1 ayat 6 huruf a KUHP yaitu pada pokoknya dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia. Atau ketiga Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ya dimana itu adalah untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku agama ras antar golongan atau sara. Dimana yang pasal 28 nya adalah menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu berdasarkan atas sara tadi.


(dir/dir)


Hide Ads