Panji Gumilang kembali menjalani sidang terkait kasus penodaan agama. Agenda sidang kali ini pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum dan terdakwa Panji Gumilang.
Pantauan detikJabar, Rabu (15/11/2023), di Pengadilan Negeri Indramayu sejumlah personel kepolisian turut mengamankan jalannya persidangan. Terlihat petugas berjaga di beberapa titik mulai dari pintu gerbang hingga pintu depan ruang persidangan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Adrian Anju Purba menjelaskan bahwa persidangan kedua dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm atas nama terdakwa Panji Gumilang akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Agendanya pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada agenda sidang kedua hari ini yang diagendakan oleh majelis hakim adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum dan terdakwa," kata Jubir Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba.
Adrian memastikan terdakwa akan menghadiri sidang tersebut. Seperti terlihat, terdakwa Panji Gumilang sudah bersiap memasuki ruang sidang.
"Pak Panji sebagai terdakwa akan hadir mengikuti persidangan karena ini adalah agendanya nota keberatan atau eksepsi dari Terdakwa," ucapnya.
Sidang agenda eksepsi ini merupakan suatu hak daripada terdakwa sesuai KUHAP. Namun, mengenai poin dari nota keberatan tersebut akan disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa yang kemudian akan ditanggapi oleh jaksa penuntut umum. Sebelum akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.
"Kalau mengenai poin-poinnya nanti akan disampaikan di persidangan. Nanti setelah mendengar tanggapan dari penuntut umum barulah majelis hakim akan mengambil sikap mengabulkan atau menolak," ungkapnya.
(mso/mso)