Edarkan Paket Sabu di Kuningan, Ahong Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Edarkan Paket Sabu di Kuningan, Ahong Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Mohamad Taufik - detikJabar
Selasa, 14 Nov 2023 23:50 WIB
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka Ahong senilai Rp 60 juta
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka Ahong senilai Rp 60 juta. (Foto: Mohamad Taufik/detikJabar)
Kuningan -

Y alias Ahong (32) tak berkutik saat diringkus polisi di rumah orang tuanya. Ahong kedapatan memiliki barang bukti 50 paket sabu-sabu.

Ahong ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Udiyanto pada Oktober 2023 lalu. Saat itu, polisi meringkus Ahong yang sedang berada di kediaman ortunya di Sindangagung, Kuningan.

"Oktober lalu kami dapati target sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Sindangagung, langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya kami dapati pelaku Ahong sedang dalam pengaruh narkoba dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba cukup banyak yaitu 30 paket narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Mapolres Kuningan, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terhadap Ahong berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satuan Reserse Narkoba. Ahong disebut sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi lalu melakukan penelusuran terhadap barang bukti lain di kediaman pelaku di Purwaningrum, Kecamatan Kuningan. Polisi juga menelusuri lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, Ahong menggunakan modus sistem tempel. Biasanya dia bertransaksi melalui online dengan calon pembeli yang kemudian dia tempel di beberapa tempat seperti tiang listrik, tempat sampah dan lainnya.

Sementara berdasarkan hasil penelusuran, polisi pun mendapati barang bukti milik Ahong berbentuk paket kecil yang ditempel di tempat-tempat tersembunyi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel. Transaksi dilakukan secara online, kemudian pelaku menempelkan sabu pesanan di tempat seperti tiang listrik, bangku atau tong sampah, kemudian membagikan lokasinya ke si pembeli," ungkap Willy.

Total ada 50 paket narkoba jenis sabu milik Ahong berhasil ditemukan petugas. Terdiri dari 30 paket ditemukan di rumah orang tua pelaku, dan 20 paket lain sudah disebar di beberapa lokasi di Kecamatan Sindangagung, Garawangi, Ciawigebang, Cipicung, Cigugur, Kramatmulya, Jalaksana dan Kecamatan Kuningan.

Selain mendapati puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti alat hisap bong, timbangan elektrik dan handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan transaksi haram tersebut.

"Pelaku biasa menjual setiap paket kecil sabu ini seharga Rp 1,2 juta. Artinya jika ditotal barang haram tersebut senilai Rp 60 juta," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Ahong dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan juga menyampaikan keberhasilannya mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan terlarang dengan menangkap empat pelakunya dengan barang bukti 668 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads