Pihak Yosep Hidayah membantah alur adegan prarekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Bahkan dengan terang-terangan, pihak Yosep menyebut prarekonstruksi itu mengarang.
Pernyataan itu diungkapkan Fajar Sidik tim kuasa hukum Yosep cs. Dia menyatakan prarekontruksi yang digelar beberapa waktu lalu di Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut hanya berbekal keterangan dari M Ramdanu alias Danu yang dianggapnya bisa saja tak sesuai.
"Itukan versi Danu, apa yang ada di dalam keterangan Danu saat Prarekonstruksi itu hanya satu pihak Danu saja, klien kami khususnya pak Yosep itu nggak bener, ngarang itu," ujar Fajar kepada wartawan di Subang, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dalam keterangan tersangka Danu yang menyatakan bahwa Yosep merupakan otak dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu itu, Fajar mengungkap bahwa hal tersebut tidaklah benar. Sebab, kata Fajar, saat malam sebelum kejadian kliennya tersebut berada di rumah istri mudanya yakni Mimin Mintarsih yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Malam sebelum kejadian dalam posisi klien kami itu posisinya ada di rumah Bu Mimin di Cijengkol. Ketika pada saat itu, Pak Yosep pulang ke rumah Bu Mimin itu jam 10 malam, terus balik lagi ke TKP itu sekitar jam 7 lewat 15 pagi. Itu pak Yosep menginap di Bu Mimin waktu 17 Agustus 2021 malam. Saksinya banyak juga kayak tukang surabi yang di Cijengkol," katanya.
Bukan hanya itu, Fajar juga membantah adanya satu adegan saat Prarekonstruksi yang di mana Yosep mengeluh terhadap Danu terkait dengan kondisi keuangan yang dijatah oleh kedua korban. Ia kembali menegaskan bahwa kliennya saat malam kejadian tidak bersama dengan Danu.
"(Percakapan di pecel lele) itu kan versi Danu yah. Intinya kalau dari kami Pak Yosep tidak pernah ketemu dengan Danu di malam sebelum kejadian. Penyataan Danu katanya Pak Yosep mengeluh tak punya uang di pecel lele itu silahkan tanyakan kepada Danu langsung. Yang pasti kami menyakini bahwa klien kami tidak ada di sana bareng Danu," ungkapnya.
Seperti diketahui, adegan Pra-rekonstruksi sendiri diperankan oleh salah satu tersangka, yakni M Ramdanu atau Danu. Namun, untuk keempat tersangka lainnya Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi diperagakan oleh peran pengganti. Dalam Pra-rekonstruksi itu sebanyak 95 adegan pun dilakukan.
Dari puluhan adegan Pra-rekonstruksi yang menggambarkan situasi saat 17 sampai 18 Agustus 2021 lalu, terdapat beberapa adegan yang diduga menjadi pemicu aksi pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka untuk merenggut nyawa dari Tuti dan Amel.
Danu sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Tuti dan Amel. Danu mengakui bila dirinya terlibat. 'Nyanyian' Danu membuat empat orang lainnya terseret. Mereka ialah Yosep ayah sekaligus suami korban, Mimin istri muda Yosep, kemudian anak tiri Yosep Arighi dan Abi.
(dir/dir)