Sopir Mobil Agya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sukabumi

Sopir Mobil Agya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 12 Nov 2023 14:16 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua).
Sukabumi -

Polisi menetapkan SL (26), seorang pegawai swasta sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Agya, motor dan mobil angkutan kota (angkot) dengan pejalan kaki di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Korban merupakan seorang pedagang gorengan dan sayuran berinisial A (55), tewas setelah terpental sejauh tiga meter.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat peristiwa itu, korban A mengalami luka di bagian kepala dan pergelangan tangan patah. Ia pun dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hariswanto mengatakan, pengemudi mobil Agya dengan nomor polisi F 1581 WW ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka kecelakaan itu dilakukan setelah ia memeriksa sejumlah saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, pengemudi Agya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah periksa tiga orang saksi," ujar Ade melalui pesan singkatnya kepada detikJabar, Minggu (12/11/2023).

Lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap pengendara sepeda motor yang diduga terlibat dalam kecelakaan itu. Sedangkan, pengendara angkot masih berstatus sebagai saksi.

"Belum (diketahui identitas pemotor) masih diselidiki," tuturnya.

Sekedar informasi, kecelakaan itu terjadi saat mobil Agya melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja. Di saat bersamaan, korban A berada di depan Makodim 0607 dan akan menyeberang jalan menuju Klinik Permata. Korban ditabrak mobil Agya hingga terpental tiga meter.

"Diduga penyebab utamanya pengendara Agya yang kurang hati-hati mengendarakan kendaraannya, tidak memberikan prioritas pada pengguna jalan khususnya penyeberang jalan," jelas Ade.

Kemudian, pada saat bersamaan dari arah Sukaraja ada kendaraan sepeda motor dan menyerempet korban lalu korban terjatuh persis di depan kendaraan angkotan kota. "Tidak tergilas (angkot) pada saat bersamaan badan belum stabil ada kendaraan sepeda motor yang datang dari arah Sukaraja. Diduga ketabrak juga oleh motor," ujarnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads