Anggota Ormas di KBB Baku Hantam Diduga gegara Rebutan Wilayah

Anggota Ormas di KBB Baku Hantam Diduga gegara Rebutan Wilayah

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 10 Nov 2023 23:23 WIB
Senjata Tajam Pelaku Aniaya Korban di Cimahi
Senjata Tajam Pelaku Aniaya Korban di Cimahi (Foto: Istimewa)
Bandung -

PA (28), RE (34), RM (35), dan NSF (22) harus berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap pemuda lainnya pada Kamis (9/11/2023).

Aksi pengeroyokan oleh 4 pemuda itu terjadi di Kompleks Pondok Hijau, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korbannya ialah Toni Kermansah (39). Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka sabetan akibat senjata tajam, hantaman benda tumpul, hingga lemparan batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan 4 orang terkait aksi pengeroyokan di wilayah Parongpong, KBB. Akibat kejadian tersebut korbannya mengalami luka memar di bahu, luka lecet di jari telunjuk kiri dan jari tengah, serta jari manis," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Aldi menyebut saat mengeroyok korbannya, pelaku PA dan RA mengayunkan golok ke arah wajah dan kepala korban namun tidak berhasil lantaran masih bisa ditangkis oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku RM memukul korban dengan balok kayu hingga mengenai tangan kiri dan kanan korban. Ditambah pelaku NSF melempar batu yang mengenai bahu korban," kata Aldi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, aksi pengeroyokan itu dilatarbelakangi oleh perebutan daerah kekuasaan lantaran korban dan para pelaku merupakan anggota ormas yang berbeda.

"Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan itu karena berebut daerah kekuasaan. Mungkin ada kesalahpahaman saja antar kedua pihak," kata Aldi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, balok kayu, dan batu yang digunakan untuk mengeroyok korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Aldi.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads