Jerat Tipu Daya Eks Sopir Camat di Cianjur Culik-Setubuhi Siswi SMK

Round-Up

Jerat Tipu Daya Eks Sopir Camat di Cianjur Culik-Setubuhi Siswi SMK

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 11 Nov 2023 07:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi penculikan (Foto: Dok.Detikcom).
Cianjur -

Perilaku durjana mantan sopir camat di Cianjur membuat geger. Pelaku berinisial AK (61) diciduk polisi gegara membawa kabur seorang siswi SMK. Bukan cuma itu, pelaku juga menyetubuhi korban.

Janji bakal menikahi korban jadi modus pelaku melancarkan niat busuknya tersebut. Keduanya diketahui berkenalan saat pelaku masih aktif sebagai sopir camat dalam sebuah kegiatan di Kecamatan Campakamulya, Cianjur.

"Pelaku awalnya berkenalan, kemudian memberikan uang jajan dan bertukar nomor kontak," kata Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memiliki nomor telepon, pelaku intens menghubungi korban dan beberapa kali menjemput bahkan mengantar korban ke sekolah. Namun pada 3 November 2023, pelaku justru menculik korban dengan membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Warungkondang.

"Korban ini dibawa kabur oleh pelaku ke rumahnya di Warungkondang. Orangtua korban pun melaporkan kehilangan korban," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Hilangnya korban membuat keluarga berupaya mencari keberadaan gadis malang itu. Setelah ditelusuri, rupanya korban dibawa kabur pelaku dengan maksud bakal dinikahi tanpa adanya wali dari pihak perempuan.

"Jadi pelaku melakukan modus pernikahan tanpa wali korban. Tujuannya agar korban mau disetubuhi. Dan setelah pernikahan yang diduga akal-akalan pelaku itu, korban kemudian disetubuhi di rumah pelaku," kata Eko.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan terhadap petugas meski akhirnya usaha tersebut sia-sia. Dari hasil pemeriksaan, korban sempat melawan saat akan disetubuhi. Namun pelaku memaksa dan memegangi tangan korban.

"Keterangan dari korban sempat melawan dan menolak. Tapi pelaku memaksa sambil memegangi tangan korban," ungkapnya.

Eko menuturkan, korban sempat diiming-imingi akan diberi biaya untuk sekolah hingga mendapat sepeda motor dari pelaku. Bujuk rayu itulah yang jadi modus pelaku nekat berbuat hal melanggar hukum.

"Iming-iming itu disampaikan saat pertama kali kenalan. Korban awalnya terbujuk untuk dianter jemput pelaku. Apalagi sepengetahuan korban, pelaku ini merupakan sopir camat. Meskipun informasinya saat ini sudah diberhentikan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP dan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Eko.

(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads