Eks Sopir Camat Culik hingga Setubuhi Siswi SMK di Cianjur

Eks Sopir Camat Culik hingga Setubuhi Siswi SMK di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 10 Nov 2023 18:04 WIB
girl in white dress on old armchair  in basement
Ilustrasi penculikan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Maya23K).
Cianjur -

AK (61), mantan sopir camat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi usai membawa kabur dan menyetubuhi seorang siswi SMK. Bahkan pelaku bermodus menikahi korban tanpa wali agar bisa menyetubuhinya.

Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di kegiatan pemerintah Kabupaten Cianjur di Kecamatan Campakamulya.

"Pelaku awalnya berkenalan, kemudian memberikan uang jajan dan bertukar nomor kontak," kata dia, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebut, pelaku selanjutnya intens menghubungi korban hingga menjemput untuk berangkat sekolah. Namun pada 3 November 2023, pelaku tidak mengantar korban ke sekolah melainkan membawa ke rumahnya di Kecamatan Warungkondang.

"Korban ini dibawa kabur oleh pelaku ke rumahnya di Warungkondang. Orangtua korban pun melaporkan kehilangan korban," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Setelah diselidiki, ternyata korban dibawa kabur untuk dinikahi oleh pelaku. Namun pernikahan itu dilakukan tanpa wali dari perempuan.

"Jadi pelaku melakukan modus pernikahan tanpa wali korban. Tujuannya agar korban mau disetubuhi. Dan setelah pernikahan yang diduga akal-akalan pelaku itu, korban kemudian disetubuhi di rumah pelaku," kata Eko.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan terhadap petugas. Namun polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku sempat kabur. Namun anggota kami berhasil menangkap dan langsung membawanya ke Mapolsek Campaka," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sempat melawan saat akan disetubuhi. Namun pelaku memaksa dan memegangi tangan korban.

"Keterangan dari korban sempat melawan dan menolak. Tapi pelaku memaksa sambil memegangi tangan korban," ungkapnya.

Selain itu, pelaku sempat memberikan bujuk rayu, dengan mengiming-imingi akan membiayai sekolah, memberikan uang, hingga membelikan sepeda motor kepada korban.

"Iming-iming itu disampaikan saat pertama kali kenalan. Korban awalnya terbujuk untuk dianter jemput pelaku. Apalagi sepengetahuan korban, pelaku ini merupakan sopir camat. Meskipun informasinya saat ini sudah diberhentikan," tuturnya.

Eko menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, sebab diketahui korban sudah beberapa kali disetubuhi. "Korban yang masih di bawah umur ini sudah beberapa kali disetubuhi, tapi apakah dilakukannya sebelum dan sesudah modus nikah atau seluruhnya setelah pernikahan tanpa wali masih kami dalami," kata dia.

Dia mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapi, yakni pasal 332 KUHP dan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads