Kelakuan Toto Toyiban alias Bucek (36) sungguh begitu kejam. Ia nekat menusuk kawan tongkrongannya sendiri berinisial A (21) hingga tewas hanya gara-gara masalah sepele.
Aksi tak manusiawi yang dilakukan Toto bermula saat korban ditemukan tewas di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023). Saat itu, nyawa korban melayang usai mengalami luka tusukan di bagian tubuhnya.
Sebelum ditemukan tewas, korban terlihat warga setempat terlibat perkelahian pada pukul 17.00 WIB dengan 3 pemuda yang tak lain masih dalam satu naungan geng motor yang sama. Keributan itu sendiri terjadi setelah korban maupun pelaku berada dalam pengaruh minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi nahasnya, korban yang hanya seorang diri tak bisa melawan serang 3 rekan tongkrongannya. Korban pun tewas setelah mendapat luka tusukan di tangan dan sekitar dada.
Tak butuh waktu lama, polisi yang turun tangan kemudian menciduk Bucek sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kemudian ditetapkan langsung menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil olah TKP, di dapatkan keterangan identitas tersangka, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB. Diamankan di kediamannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Senin (30/10/2023).
Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan motif penusukan yang dilakukan Bucek. Ia ternyata sakit hati dikeluarkan dari salah satu group WhatsApp geng motor XTC Beer 188.
"Tersangka sakit hati oleh korban dikeluarkan dari group WhatsApp," katanya.
Kemudian tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan dikeluarkan. Setelah itu malah terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban tewas.
"Terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian, akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau. Maka tersangka langsung mengeluarkan sajam nya dan langsung menusuk korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Korban mengalami tiga luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Hal tersebut yang membuat korban langsing meninggal dunia.
"Ada di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan dan kemudian di jari tangan. Dan yang menyebabkan tewasnya korban adalah luka di dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, dan akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian dilapisi lagi dengan pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.
(ral/dir)