Polisi Bekuk Pelaku Penusukan di Baleendah, Motif Sakit Hati Dikeluarkan Grup WA

Polisi Bekuk Pelaku Penusukan di Baleendah, Motif Sakit Hati Dikeluarkan Grup WA

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 30 Okt 2023 19:52 WIB
Toto Toyiban alias Bucek (36) saat diamankan polisi di Mapolresta Bandung.
Toto Toyiban alias Bucek (36) saat diamankan polisi di Mapolresta Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Polisi mengamankan pelaku penusukan kepada pria berinisial A (21) di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023). Pelaku tersebut ialah Toto Toyiban alias Bucek (36) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut bermula saat adanya penemuan mayat korban. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil olah TKP, di dapatkan keterangan identitas tersangka, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB. Diamankan di kediamannya," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diamankan tersangka, polisi berhasil mengetahui motif yang dilakukan tersangka. Persoalannya adalah sakit hati dikeluarkan dari salah satu group WhatsApp geng motor XTC Beer 188.

"Tersangka sakit hati oleh korban dikeluarkan dari group WhatsApp," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan dikeluarkan. Setelah itu malah terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban tewas.

"Terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian, akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau. Maka tersangka langsung mengeluarkan sajam nya dan langsung menusuk korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Korban mengalami tiga luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Hal tersebut yang membuat korban langsing meninggal dunia.

"Ada di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan dan kemudian di jari tangan. Dan yang menyebabkan tewasnya korban adalah luka di dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, dan akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.

Kusworo menjelaskan senjata tersebut kerap dibawa oleh pelaku kemana-kemana. Sehingga saat kejadian langsung digunakan tersangka melakukan penusukan.

"Senjata itu setiap hari di bawa oleh pelaku kemana-mana, dan pada saat kemarin terjadi perkelahian ditusukan kepada korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian dilapisi lagi dengan pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Berita sebelumnya, Pria berinisial A (21) tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian tubuhnya, di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023). Sebelumnya pria tersebut terlibat perkelahian dengan tiga orang pemuda.

Salah satu saksi mata, Eong (47) mengatakan perkelahian tersebut terjadi pada pukul 17.00 WIB. Dia melihat para pemuda yang terlibat perkelahian tersebut masih dalam satu geng motor.

"Iya saya lihat kejadiannya itu sekitar sore lah. Satu lawan tiga lah perkelahiannya," ujar Eong, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads