Dugaan penipuan bermodus arisan membuat heboh Bandung. Itu lantaran aksi dugaan penipuan ini dilakukan oleh pasangan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang diketahui merupakan suami istri. Korban akibat dugaan penipuan ini disebut mencapai 120 orang dengan kerugian miliaran rupiah.
Kasus inipun viral di sosial media setelah salah seorang yang mengaku korban membuat cuitan di Twitter (kini jadi X). Akun @d**pzly dalam cuitannya pada 1 November 2023 memposting satu foto terduga pelaku penipuan berinisial JZF (20).
detikJabar telah mengonfirmasi pemilik akun X @d**pzly dan menanyakan kebenaran terkait cuitannya yang telah dilihat sebanyak 5,6 juta itu. Pemilik akun mengakui dirinya merupakan salah satu korban dari dugaan penipuan arisan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (saya salah satu korban)," kata pemilik akun, Jumat (3/11/2023)
Dalam thread-nya, pemilik akun mengungkap jika terduga pelaku mengajak teman-teman terdekatnya untuk ikut lelang arisan. Pemilik akun baru mengetahui jika terduga pelaku adalah penipu pada 26 September 2023. Para korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.
"Di hari itu juga, aku dan teman ku datang ke rumah si penipu, keadaan di sana sudah banyak orang bahkan dari pagi hari, karena aku datang sore hari. Lalu kami ngobrol dengan salah satu tentang bagaimana hasilnya, namun ternyata nihil," jelasnya.
Parahnya lagi, JZF melakukan dugaan penipuan itu bersama seorang pria berinisial MAF (20) yang disebut-sebut sebagai pacarnya. "Pacar J, partner in crime, ikut menikmati uang arisan sampe ratusan juga," ucap pemilik akun sembari mengunggah foto F.
detikJabar juga telah menelusuri alamat terduga pelaku, yakni JZF. Diketahui JZF merupakan warga Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Namun saat coba dikonfirmasi, pihak JZF maupun keluarganya tidak berkenan untuk menemui.
Meski begitu, Ketua RW setempat Ayi Supriatna memberi keterangan jika informasi mengenai dugaan penipuan yang dilakukan JZF benar adanya dan terduga pelaku merupakan salah satu warganya. Dirinya juga ikut mendampingi saat para korban datang ke rumah terduga pelaku.
"Kalau mahasiswa itu kalau nggak salah hampir empat kali lah (datang), terakhir kemarin, mungkin dari perjalan proses kemarin terakhir. Jadi dari 120 itu nggak semua datang," kata Ayi saat ditemui detikJabar.
"Totalnya kurang lebih Rp1,9 miliar," ujarnya menambahkan.
Ayi menuturkan, atas kejadian ini pihak keluarga terduga pelaku menyatakan siap bertanggung jawab. Bahkan keluarga akan menjual sejumlah aset seperti rumah dan kendaraan untuk menutupi utang dari JZF.
Sementara Rektor Unisba Edi Setiadi membenarkan dua terduga pelaku JZF dan MAF adalah mahasiswa aktif. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Namun sejak kasus dugaan penipuan itu muncul, yang bersangkutan tidak lagi masuk kuliah.
"Pertama bahwa terduga pelaku ini setelah di-tracking di sistem informasi akademik kami betul itu adalah mahasiswa Unisba yang secara sistem aktif," kata Edi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Rektorat Unisba.
"Terduga pelaku sudah melakukan transaksi akademik perwalian mengambil mata kuliah sehingga tercatat mahasiswa FEB (Fakultas Ekonomi Bisnis), sejak kasus bergulir yang bersangkutan kelihatan tidak kuliah lagi," lanjutnya.
Edi memastikan apa yang dilakukan dua mahasiswanya itu tidak ada kaitan dengan kampus. Namun dia membantah jika total kerugian akibat dugaan penipuan itu mencapai miliaran. "Hasil investigasi kami tidak sampai miliaran karena sebagian sudah dikembalikan ke peserta," ujarnya.
Masih kata Edi, JZF dan MAF merupakan pasangan suami istri yang kuliah satu kelas. "Iya ini FEB juga jadi ini suami istri, masih aktif juga sebagai mahasiswa," jelasnya.
Unisba sendiri telah menyiapkan sanksi kepada dua terduga pelaku itu. Sanksi yang disiapkan yakni skrosing dan pemutusan studi.
"Kalaupun ada laporan pidana dan diproses, kami ada aturan sendiri terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, dari mulai skorsing dan pemutusan studi," ucap Edi.
"Jadi misalkan diproses dan jadi tersangka itu kami skorsing untuk memudahkan dia memenuhi proses hukum dan kalau jadi terdakwa akan kami lakukan pemutusan studi," pungkasnya.
(bba/sud)