Nama JZF tengah menjadi perbincangan publik. Perempuan 20 tahun itu diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan yang kabarnya membuat kerugian miliaran Rupiah. Terduga pelaku juga disebut merupakan seorang mahasiswi dari Universitas Islam Bandung (Unisba).
Rektor Unisba Edi Setiadi menuturkan, terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif yang kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan tahun 2021. Namun Edi mengatakan, sejak kasus dugaan penipuan itu muncul, yang bersangkutan tidak lagi masuk kuliah.
"Pertama bahwa terduga pelaku ini setelah ditracking di sistem informasi akademik kami betul itu adalah mahasiswa Unisba yang secara sistem aktif," kata Edi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Rektorat Unisba, Jumat (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga pelaku sudah melakukan transaksi akademik perwalian mengambil mata kuliah sehingga tercatat mahasiswa FEB (Fakultas Ekonomi Bisnis), sejak kasus bergulir yang bersangkutan kelihatan tidak kuliah lagi," lanjutnya.
Edi menegaskan, apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Unisba. Dia menuturkan terduga pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang dilakukan.
"Perbuatan pribadi tanggung jawab pribadi bukan institusi. Dalam setiap tindak pidana tanggung jawab pribadi," jelasnya.
Meski begitu, Edi mengungkapkan, Unisba tidak berdiam diri atas kasus yang viral tersebut. Menurutnya, pihak kampus telah berupaya melakukan mediasi antara terduga pelaku dengan pihak yang merasa dirugikan. Dalam mediasi itu, terduga pelaku menyatakan akan mengembalikan uang para korban.
"Kami tidak tinggal diam karena sebagian korban mahasiswa kami dan pelaku mahasiswa kami tentu kami harus melakukan upaya upaya mediasi yang sudah dilakukan dan sebagian tersebar dan viral di medsos. Yang bersangkutan menandatangani perjanjian akan mengembalikan uang yang dipersoalkan oleh sebagian rekan dan orang lain," papar Edi.
Bantah Kerugian Capai Miliaran
Lebih lanjut Edi membantah jika total kerugian akibat dugaan penipuan lelang arisan itu mencapai miliaran. Menurutnya sebagian besar uang korban yang disetorkan kepada terduga pelaku sudah dikembalikan. Dia juga menyebut kasus itu termasuk dalam hukum perdata.
"Hasil investigasi kami tidak sampai miliaran karena sebagian sudah dikembalikan ke peserta," ujarnya.
Dia memaparkan, kabar mengenai kerugian hingga miliaran itu diperkirakan merupakan akumulasi dari total uang yang disetorkan ke JZF. Sedangkan dalam perjalanannya, sebagian besar uang telah dikembalikan dan hanya menyisakan keuntungan yang dijanjikan oleh terduga pelaku.
"Totalnya itu akumulasi dari investasi. (Hasil) konsultasi korban itu sudah dikembalikan, tidak sampai miliaran," kata Edi.
Pasangan Suami Istri
Masih kata Edi, JZF tidak sendiri. Dia melakukan aksi dugaan penipuan bersama suaminya, F yang juga merupakan mahasiswa Unisba. Keduanya juga diketahui merupakan rekan satu kelas.
"Iya ini FEB juga jadi ini suami istri, masih aktif juga sebagai mahasiswa," jelasnya.
Meski begitu, keduanya saat ini diketahui sudah tidak lagi menjalani kuliah. Menurutnya hal itu terjadi setelah kasus dugaan penipuan mencuat.
Baca juga: Viral Arisan Bodong Mahasiswi Bandung |
Terancam Sanksi
Unisba sendiri akan memberikan sanksi kepada dua mahasiswanya tersebut yang diduga melakukan penipuan lelang arisan. Sanksi akan diberikan jika terbukti melakukan kesalahan. Edi menegaskan ada dua sanksi yakni skorsing dan pemutusan studi yang disiapkan oleh pihak kampus.
"Kalaupun ada laporan pidana dan diproses, kami ada aturan sendiri terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, dari mulai skorsing dan pemutusan studi," ucap Edi.
"Jadi misalkan diproses dan jadi tersangka itu kami skorsing untuk memudahkan dia memenuhi proses hukum dan kalau jadi terdakwa akan kami lakukan pemutusan studi," pungkasnya.
(bba/mso)