Panji Gumilang Tersangka TPPU Ponpes Al-Zaytun

Kabar Nasional

Panji Gumilang Tersangka TPPU Ponpes Al-Zaytun

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 02 Nov 2023 17:28 WIB
Jakarta - Panji Gumilang menyandang status baru. Usai jadi tersangka penodaan agama, kini Panji Gumilang jadi tersangka juga di kasus pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023). Hasil gelar perkara membuktikan Panji Gumilang terlibat dalam penyelewengan dana BOS di ponpes miliknya.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan.

Atas status tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman lebih berat hingga mencapai paling lama 20 tahun penjara. Apalagi, Panji akan dikenai sejumlah pasal.

"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang sebelumnya sudah ditahan atas kasus penodaan agama. Bahkan kasusnya kini sudah akan disidangkan.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini (dir/dir)



Hide Ads