Penyesalan Majeng Usai Tusuk Pemuda 17 Tahun di Bandung

Penyesalan Majeng Usai Tusuk Pemuda 17 Tahun di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 02 Nov 2023 15:38 WIB
Majeng, pelaku penusukan pemuda 17 tahun hingga tewas di Bandung.
Majeng, pelaku penusukan pemuda 17 tahun hingga tewas di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Raut penyesalan hanya bisa dirasakan Nendi Nurjaman alias Majeng (31). Dia dijebloskan ke penjara setelah nekat menusuk seorang pemuda berinisial FAA (17) di Jalan Ciparungpung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Semuanya bermula saat Majeng dan korban bertemu di sebuah acara peringatan Hari Sumpah Pemuda, Minggu (29/10) dini hari. Acara ini kemudian diwarnai keributan yang dilakukan teman pelaku dan korban.

"Jadi awal mula kejadiannya dari keributan. Tapi korban dan pelaku ini tidak saling kenal, keributannya ditimbulkan rekan-rekannya," kata Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman, Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat ada perkelahian, korban dan pelaku kemudian berusaha melerai. Dari sinilah, emosi Majeng kemudian meledak hingga ia nekat mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di jaketnya.

Dengan amarah membabi buta, Majeng kemudian menusuk korban yang jadi sasaran acaknya. Korban kemudian tumbang setelah menerima tusukan di bagian dadanya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dan korban ini tadinya berniat sama-sama melerai. Tapi singkat cerita, terjadi penusukan yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Suparman.

Melihat korban tumbang, Majeng kemudian kabur melarikan diri. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian memburu keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, Majeng kemudian diciduk saat bersembunyi di Padasuka, Kota Bandung.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya bisa kami amankan," tutur Suparman.

Kini, Majeng sudah dijebloskan ke penjara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads