Beri Kesaksian Berbelit, Eks Kadishub Bandung Terancam Pidana

Sidang Suap Yana

Beri Kesaksian Berbelit, Eks Kadishub Bandung Terancam Pidana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 01 Nov 2023 14:57 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Yana Mulyana cs di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023)
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Yana Mulyana cs di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023). Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengingatkan mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi usai dihadirkan menjadi saksi di kasus korupsi Yana Mulyana cs. Ricky bisa terancam dipidana karena telah memberikan kesaksian berbelit di persidang.

JPU KPK Titto Jaelani menegaskan, Ricky ditengarai telah menutup-nutupi keterangannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023). Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ricky telah membeberkan bagaimana proses pengumpulan uang yang berasal dari fee lima persen proyek di Dinas Perhubungan.

"Anggota saya itu sudah mengingatkan kalau keterangan tidak benar saat persidangan itu ada ancaman pidananya. Jadi kalau keterangan dia berdiri sendiri tanpa ada alat bukti yang lain, kan berbohong begitu," kata Titto kepada wartawan usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titto menyatakan, tim JPU KPK telah mengantongi bukti yang kuat mengenai kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana cs tersebut. Kesaksian berbelit Ricky pun bakal dipertimbangkan jaksa untuk dikoordinasikan dengan penyidik KPK.

"Saya nggak tahu apa yang ditutupi Ricky itu, apa mau melindungi seseorang, apa mau gimana. Kami mah minta terbuka saja, kita lihat minggu depan seperti apa, kami serahkan kepada penyidik mau bagaimana," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

JPU KPK kemudian sempat ditanya mengenai ancaman pidana yang bakal dihadapi Ricky usai memberikan kesaksian berbelit di persidangan. Titto kemudian menyatakan, JPU bakal memberikan masukan kepada penyidik untuk memproses hal tersebut.

"Biarkan kami yang memberi masukan ke penyidik yah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023), Ricky mengaku banyak tidak tahu dan tidak mengenal sejumlah pihak yang berperkara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecarnya. Bahkan mengenai fakta tentang pengumpulan uang dari fee 5 persen proyek Dishub, Ricky membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut.

Sampai akhirnya, hakim harus 'mengusir' Ricky karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara menurut Titto, Ricky saat dicecar Jaksa tidak bisa membuktikan bantahannya yang sudah dituangkan dalam BAP.

(ral/sud)


Hide Ads